LEBAK, AktualBanten.id – Bantuan Pangan untuk masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Lebak yang digulirkan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFC) dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung bersama Bulog Kabupaten Lebak menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, beras yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) kwalitasnya dinilai sangat buruk. Rabu 19 April 2023.
Penyaluran beras bantuan pangan dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat kurang mampu khususnya di Kabupaten Lebak Provinsi Banten menjadi perhatian publik, hal ini lantaran beras seberat 10 Kiligram per KPM yang didistribusikan ke 340 Desa dari 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak tersebut yang disalurkan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung diduga tidak sesuai dengan ketentuan BPN/NFC yakni kadar air, kandungan butir patahan, dan butir menirnya benar – benar baik. Tetapi yang terjadi di Kabupaten Lebak malah sebaliknya, kondisi beras yang diterima KPM di Kabupaten Lebak kwalitasnya sangat buruk.
Sebut saja Dede salah seorang Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak yang berhasil ditemui wartawan mengatakan, kwalitas beras yang diterimanya sangat jelek.
“Memang kalau untuk sekedar dikonsumsi masih layak pak, tetapi kalau bicara kwalitas hadeuuh pak itu sangat buruk karena berasnya seperti beras murah, kalau bahasa disini mah bear pak berasnya dan anyep,” ujar Dede.
Sementara itu ketika dihubungi, Astri selaku staf yang membidangi penyaluran beras bantuan dari PT Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung tidak mau memberikan komentar dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghidari kejaran wartawan. “Saya belum bisa mengatakannya pak,” jawab Astri singkat melalui saluran Whatsappnya.
Dilain pihak, Kepala Cabang Perusahaan Umum (Perum) Bulog Cabang Lebak – Pandeglang, Umar Said sebagai pendistribusi titik terakhir, by name by address sesuai data kemensos di Kabupaten Lebak ketika berusaha ditemui di kantornya belum bisa ditemui.
Seperti diketahui, bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah. Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.
Dilansir dari laman situs resmi BPN pusat, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, proses regulasi terkait penyaluran bantuan ini sudah selesai sehingga sudah dapat disalurkan ke penerima manfaat.
Selain kuantitas, menurut Arief, kualitas beras untuk bantuan pangan tersebut harus dalam kondisi baik, yakni kadar air, kandungan butir patahan, dan butir menirnya benar – benar diperhatikan.
“Kualitas tetap menjadi hal yang harus diprioritaskan dalam mempersiapkan beras untuk bantuan pangan, sehingga masyarakat penerima manfaat mendapatkan beras yang berkualitas baik. Dengan begitu masyarakat juga akan semakin yakin dengan mutu produk beras Bulog,” ujar Arief dilansir dari laman NFA Pusat.
Demi kelancaran penyaluran bantuan beras tersebut, Arief meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung proses pendistribusian bantuan sehingga tepat sasaran.
“Dukungan dari Pemda melalui dinas pangan dan dinas sosial sangat penting dalam pendistribusian bantuan ini agar pada saat penyaluran bantuan beras tersebut diterima oleh KPM secara tepat, pelaksanaannya lancar, tertib administrasi dan tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara.” tegas Arief (Kur/Red)