JAKARTA, AktualBanten.id – Raja Sapta Oktohari Terlapor dugaan penipuan dan penggelapan skema ponzi, dengan kerugian 7.5 Triliun mengunakan Pengacara Juristo SH, setelah kuasa hukumnya yang lama, Natalia Rusli di tahan di Pondok Bambu akibat penipuan dan penggelapan sebagai advokat bodong. Ditelusuri ternyata, Advokat Juristo SH tidak jauh berbeda dari Natalia Rusli, selain belum lulus SH, Juristo diketahui belum memiliki Berita Acara Sumpah sebagai Advokat alias bodong.
Anehnya, Juristo di Laporan Polisi mengaku sebagai Advokat dan melaporkan LQ Indonesia Lawfirm, mewakili korban Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto atas dugaan pencemaran nama baik, padahal korban adalah Pelaku Investasi Bodong Mahkota yang “playing victim”. Laporan Polisi No.LP/B/6285/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 9 Desember 2022 dan No. LP/B/6228/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA terkait dugaan melanggar Pasal KUHP 310 dan 311 “Pencemaran nama baik juga Fitnah” pada Selasa 6 Desember 2022 dilaporkan Juristo ke Polda Metro Jaya.
Sudah 6 bulan Laporan Polisi yang diajukan oleh Juristo mandek dan tidak berjalan. Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai “Ini Juristo belum lulus Sarjana Hukum, tentu tidak punya ilmu hukum, maklum baru semester 5 ngaku Sarjana Hukum. UU tentang pencemaran nama baik saja dia tidak paham. Apalagi orang yang belum Advokat mendirikan Lawfirm, mau jadi apa itu Lawfirm abal-abal jika pendirinya saja bukan advokat? Inilah kebodohan penjahat Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, jika pakai Pengacara abal-abal. Tidak mau kluar uang, akhirnya pakai Advokat Bodong.”
Juristo itu gayanya aja selangit dan gertak sambal, tapi isinya kosong. “Selain tidak mengerti ilmu hukum. Juristo ini mafia Asuransi jadi cara-cara preman dan penuh dengan pemalsuan dan kata-kata bohong selalu di ucapkannya. Gayanya mau menutup LQ Indonesia Lawfirm, lah Presisi One yang abal-abal kok mau menutup Lawfirm yang sudah Sah dan resmi. Itulah orang yang tidak sampai ilmu hukum seperti itu. Kami tunggu Laporan Polisinya yang sudah 6 bulan sama sekali tidak ada panggilan ke LQ Indonesia Lawfirm. Apa jangan-jangan LP nya juga bodong?” Ujar Bambang dengan tertawa.
Inilah salah satu contoh, mengunakan Advokat Bodong, di LP di tulis profrsi Juristo sebagai Advokat. “Dalam waktu dekat LQ akan mengajukan proses Hukum terhadap Juristo, kami sedang mintakan surat klarifikasi dari instansi terkait Dikti. Akan kami proses hukum setelah dapat alat bukti surat sebagai legal standing. Kerugian tentunya ada karena dalam LP dan Somasi Juristo dengan jelas menulis sebagai Advokat dan Sarjana Hukum dan dalam Keterangan media jelas menyebut LQ Indonesia Lawfirm sebagai Target terlapor. Jadi LQ adalah pihak yang dirugikan akibat pernyataan palsu dari Juristo. Tunggu saja setelah bukti lengkap, akan kami proses. Ini sebagai komitment LQ untuk memberantas Oknum Pengacara Bodong.”
Berbeda dengan Presisi One Lawfirm yang tidak jelas arahnya, LQ Indonesia Lawfirm selalu mengumpulkan bukti awal sehingga Proses Hukum nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Inilah bedanya antara Lawfirm yang mengerti hukum, dengan Lawfirm abal-abal yang karbitan, dengan sembarangan menyerang membabi buta layaknya orang tidak berpendidikan.” Tutup Advokat Bambang Hartono. (*/Red)