SERANG, AktualBanten.id – Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Namun, kenyataannya, penggunaan LPG 3 kg banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. seperti halnya yang terjadi di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Sabtu 29 April 2023.

Diketahui sejumlah wartawan memergoki para pekerja pembongkaran pabrik eks paralon di Kp. Bendo Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang menggunakan Gas LPG Ukuran 3 Kg namun kegiatan tersebut langsung dihentikan dan sejumlah tabung yang digunakan untuk aktifitas tersebut diamankan oleh kades cemplang dengan alasan untuk kondusifitas wilayah. sejatinya temuan tersebut harusnya langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lajuti dan diproses secara hukum.

Terkait hal tersebut, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia yang juga berprofesi sebagai seorang Advokat Ujang Kosasih, SH, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades tersebut tidak berpihak kepada rakyat malah terkesan melindungi pengusaha.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Kades tersebut yang terkesan melindungi pengusaha besi tua dimana keberpihakan dia sama masyarakatnya, harusnya serahkan hal itu pada kepolisian untuk ditindak secara hukum,” ujar salah satu advokat vokal asal Banten ini.

Sementara itu, Kepala Desa Cemplang Agus Tani ketika ditemui wartawan dirumahnya menjelaskan, ia sebelumnya sudah memberikan perhatian kepada para pekerja untuk tidak menggunakan gas 3 kg karena hal itu dilarang pemerintah.

“Saya sudah memberikan perhatian sebelumnya agar tidak memakai gas 3kg kepada para pekerja, tapi ya begitulah yang terjadi,” terangnya.

Seperti sudah diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tepat sasaran. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. 

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *