SERANG,AktualBanten.id – Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Subara menjadi Narasumber tentang deklarasi polisi RW di radio RRI Banten pada Rabu (24/05).
Saat dihubungi melalui telepon Iptu Subarna mengatakan bahwa program polisi RW merupakan program kepolisian. “Polisi RW merupakan program dari kepolisian untuk menjaga Harkamtibmas dengan basis kewilayahan diwilayah RW yang langsung akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan ketua RW baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar RW tersebut,” ucap Subarna.
Subara menjelaskan mekanisme program polisi RW. “Mekanisme dari program ini adalah personel yang ditunjuk sesuai dengan surat perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres untuk melaksanakan perintah tersebut,” kata Subara.
Dalam hal ini Subara mengatakan tugas polisi RW dan Bhabinkamtibmas tidak jauh berbeda. “Kedudukan polisi RW tidak jauh berbeda dengan Bhabinkamtibmas, Polisi RW hanya pembinaan tingkat RW sedangkan untuk Bhabinkamtibmas untuk desa,” terang Subara.
“Untuk wilayah Polres Lebak kemarin launching program polisi RW yang dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif yang memimpin apel,” tambah Subara.
Subara mengatakan masih kekurangan personel untuk program polisi RW. “Wilayah Lebak jumlah RW sebanyak 1.769 dan untuk personel Polres Lebak berjumlah 808 personel, dalam polisi RW tidak melibatkan Bhabinkamtibmas karena berbeda tugasnya, untuk kekurangan personel nantinya akan ada surat perintah khusus perbantuan dari Polda Banten,” jelas Subara.
“Sesuai arahan pimpinan untuk satu RW ditugaskan satu personel, dan akan diperbantukan juga oleh Bhabinkamtibmas desa masing-masing,” ujar Subara.
Polisi RW diturunkan guna meminimalisir kejadian dimasyarakat. “Guna polisi RW juga untuk meminimalisir kejadian dimasyarakat, maka dari itu pimpinan memberikan perintah untuk polisi RW untuk melihat, mencatat, mendengar dan mencari solusi terhadap setiap permasalahan di masyarakat,” kata Subara.
Terkahir Subara berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika terdapat permasalahan di masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila terdapat hal atau masalah sekecil apapun yang terdapat di lingkungan masyarakat,”.(*/red)