LEBAK, AktualBanten.id – Sebagai bentuk wujud implementasi salah satu inovasi Pelayanan Hukum kepada masyarakat dsn tahanan atau dikenal dengan Yankumasta, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten bekerja sama dengan LBH Langit Biru mengadakan penyuluhan, bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada 25 (dua puluh lima) orang tahanan yang berlangsung di Aula Serbaguna, Kamis (08/06)
Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan bahwa kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud perhatian Lapas Rangkasbitung kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
“Ini bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat dan tahanan dimana mereka memiliki hak untuk memperoleh layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum dan inu diberikan secara cuma-cuma dari negara bekerjasama dengan LBH,” ungkap Kalapas
Iwan Kusmawan selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi yang juga mendampingi Tahanan dalam kegiatan penyuluhan menyampaikan pentingnya diberikan penyuluhan hukum bagi tahanan.
“Hal ini membuktikan negara hadir kepada setiap warganya termasuk tahanan, Tahanan mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum sebagai salah satu hal yang merupakan hak bagi setiap mereka,” pungkas Iwan Kusmawan
Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, Tahanan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani yang dijawab secara langsung oleh Pemateri dari LBH Langit Biru dan seluruh Warga Binaan yang mengikuti kegiatan tampak antusias dan senang sekali atas diselenggarakannya penyuluhan ini.
“Alhamdulillah kami bisa ikut kegiatan ini, sedikit tercerahkan, semoga saya bisa menyelesaikan sampai persidangan nanti dan bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang dialami” pungkas MST salah satu tahanan. (*/Red)