Pandeglang – Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) menggagas deklarasi penolakan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang. Masip menggandeng 52 Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum lainnya melakukan deklarasi akbar penolakan beredarnya miras di Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/6/2023) di Alun -alun Pandeglang.
Deklarasi akbar tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita. Bupati Irna sangat merespon baik deklarasi yang dilakukan oleh ulama, mahasiswa, santri, okp, ormas, dan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Saya selaku Kepala Daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar ini, tujuan nya ingin menyelamatkan generasi bangsa”, kata Irna.
Bukan hanya pedagang atau pemakai, Bupati Irna berharap deklarasi akbar ini bisa menjadi warning (peringatan) bagi para mafia miras.
“Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua”, ucapnya.
Dikatakan Irna, kurang lebih hampir 40% anak anak muda ternodai oleh miras dan narkotika. Ini sangat miris sekali, oleh sebab itu kata Irna pihaknya sangat menyambut baik, dan mendorong agar perda segera direvisi terkait miras.
“Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang”, pungkasnya.
Salah satu dari tiga poin deklarasi adalah direvisinya peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 16 tahun 2003 jo no 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Untuk revisi kami sangat mendukung, kita dorong DPRD agar dapat mempelajari deklarasi yang dibuat guna merevisi perda tersebut karena untuk menyelamatkan generasi bangsa”, tandas Irna.
Ketua Forum MASIP Yajid Komarullaoh mengatakan, kegiataan deklarasi akbar ini diikuti 52 lembaga, ormas, okp, mahasiswa dan santri.
“Kami terus berjuang dalam
Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang, untuk mengawal Perda miras agar menjadi 0%, dengan begitu pandeglang bebas dari miras sebagai daerah sejuta santri seribu ulama”, ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yakni Bupati Pandeglang merespon positif deklarasi akbar yang dilaksankan oleh gabungan mahasiswa, santri, okp, dan ormas.
“Terimakasih ibu bupati sudah hadir, kami harap dalam perda miras tersebut kadar alkoholnya bisa direvisi”, ujarnya.
Sementara Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang K.H Jamzami Yusuf mengatakan, dalam perda miras kadarnya 5%, maka hari ini kata K.H Jamzami pihaknya menyepakati agar perda direvisi supaya kadar alkoholnya 0%.
“Sebagai MUI kami sudah sejak lama mendambakan agar kota santri jangan dinodai miras. Sebagai insan yang beriman, kita harus terhindar dari hamer atau miras”, ujarnya.
Ketua MUI juga mengapresiasi Bupati Pandeglang yang ikut hadir dalam deklarasi akbar untuk penolakan miras di Kabupaten Pandeglang.
“Kota santri harus bersih dari miras, kita sepakati bersama miras ditiadakan di bumi Pandeglang”, tandasnya.