PANDEGLANG, aktualbanten.id – Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip), ulama dan Puluhan Organisasi Masyarakat audiensi dengan lima fraksi di DPRD Pandeglang mendesak perda anti miras untuk direvisi menjadi nol persen, di ruangan Badan Musyawarah (Bamus) gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Sabtu (24/06/2023).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi dan dua pimpinan yaitu Tb. Asep Rafiudin Arief dan Fuhaira Amin yang dihadiri oleh anggota Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar dan PPP sementara 4 fraksi lainnya tidak hadir.

“Audiensi tadi untuk menindaklanjuti surat dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) perihal permohonan respon dan sambutan DPRD Pandeglang terkait dengan deklarasi akbar penolakan peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang yang diharapkan kadar alkohol nol persen,” ungkap Tb. Asep Rafiudin Arief usai acara audiensi,

Dikatakan Asep yang juga Ketua DPD PKS Pandeglang ini, bahwa pihaknya sangat merespon desakan Masip tersebut.

“Secepatnya kita akan agendakan untuk pembahasan revisi perda miras dengan bagian Bapemperda bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS, Dede Sumanteri mengatakan, bahwa untuk merevisi perda miras yang peredaran miras harus nol persen di Kabupaten Pandeglang kita sejuta santri seribu ulama ini ada klausul yang disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah pada hari ini para ulama Pandeglang dan santri, mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul di DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Dan kami dari DPRD Pandeglang akan mengkaji ini,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi dalam kesimpulan audiensi itu mengatakan dengan ini DPRD Pandeglang siap untuk melakukan revisi Perda Miras nomor 12 tahun 2007 yang masih berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, yang bertanda tangan dibawah ini saya Tb. Udi Juhdi dengan ini menyatakan siap melakukan revisi perda miras nomor 12 tahun 2007 terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang dari 0,5 persen menjadi nol persen,” tandas Udi Juhdi.

Pernyataan itu ditanda tangani usai audiensi bersama para ulama, santri, jawara, ormas dan mahasiswa di ruang Banmus DPRD Pandeglang dengan pengawasan aparat Polres Pandeglang berjalan aman dan kondusif.

Salah satu Ketua Ormas Kebudayaan Seni Silat dan Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKDH) Kabupaten Pandeglang Sepakat dengan dengan para ulama akan memberantas peredaran Miras dan Mendesak agar DPRD Kabupaten Pandeglang segera merevisi Perda tentang Miras.

“Saya dari unsur pendekar akan menjadi garda terdepan dalam mengawal dan membela ulama, dengan segala aspirasi yang di sampaikan tadi semoga DPRD kabupaten pandeglang mampu dengan cepat bekerja dan menhasilkan revisi perda miras 0 Persen” Tegasnya (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *