LEBAK, AktualBanten.Id – Pegiat Sosial Forum Masyarakat Marjinal (Forkatnal) Kabupaten Lebak Mulyadi berikan pendapat terkait hasil temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap realisasi penerimaan dan penggunaan uang negara dilingkungan Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lebak yang viral dibeberapa media online. Senin 17 Juli 2023.
Menurut Mulyadi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik secara disengaja atau tidak disengaja itu biasa terjadi.
Seperti halnya yang terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, dibeberapa media massa memberitakan soal temuan BPK pada penerimaan setoran retribusi pasar Rangkasbitung.
“Setiap Tahun sudah pasti adanya audit reguler dari BPK untuk semua aspek penggunaan keuangan negara. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Aktivis Sosial yang kerap melakukan Jumat Berkah ini menambahkan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk Pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara atau daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif,” Jelasnya.
Pria yang akrab disapa Mung ini juga menerangkan, begitu juga dengan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
“Jadi, dalam prosesnya. Ketika ada temuan-temuan, itu suatu hal yang biasa terjadi dalam aspek realisasi penggunaan uang negara. Kemudian, bila mana adanya temuan dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak lantas menjadi persoalan hukum yang dapat langsung disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi ada mekanisme pengembalian ke Kas Negara,” terangnya.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada bab Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” bebernya.
“Tak hanya sampai disitu, pada Pasal 5 menjelaskan. Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan kriteria poin, dan alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 6 soal Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, dan hasil penelaahan diklasifikasikan pada beberapa kemungkinan.
Pertama, tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau ada tindak lanjut, tapi belum sesuai dengan rekomendasi dan bisa jadi rekomendasi belum ditindaklanjuti atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, hasil penelaahan dituangkan dalam laporan hasil penelaahan,”
“Untuk menentukan klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, diperlukan persetujuan anggota BPK atau Pelaksana dilingkungan BPK yang diberikan wewenang.
Sedangkan, tanggung jawab administratif Pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dianggap selesai apabila klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti,” Tandas Mulyadi.
Ditegaskan olehnya, “Pada dasarnya, semua kembali pada BPK sebagai auditor. Sekali pun adanya persoalan hukum dalam temuan BPK, yang berhak menilai sampai membuat rekomendasi kepada APH, ya BPK itu sendiri. Sebagaimana amanat Pasal 9 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.”
“Publik sebagai social society sah – sah saja melakukan kritik terhadap apa yang menjadi temuan BPK. Tapi itu tadi, ketentuan masuk atau tidaknya ke ranah pidana, kembali lagi pada BPK.
Hanya saja yang sangat disayangkan, perihal temuan hasil audit BPK itu hanya menyasar aspek kecil dari dari salahsatu dinas saja, padahal dinas lain pun ada yang lebih besar lagi hasil temuannya,” pungkasnya. (*/Red)