LEBAK, AktualBanten.id – Seorang anak diketahui bernama Putra (14) asal perumahan Graha Pasir Ona terpaksa dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit RS Husada Rangkasbitung Kabupaten Lebak (27/08/23). Setelah sebelumnya pada Sabtu 26 Agustus 2023 mengalami luka sobekan dikakinya akibat terkena pecahan keramik yang rusak  ketika sedang bermain di dalam kolam renang Bina Insan Mandiri (BIM) yang berlokasi di Jalan Tubagus Hasan Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Barat.

Alih – alih diobati atau dibawa ke klinik terdekat. Ironisnya siswa SMPN 1 Rangkasbitung ini hanya diberikan perban pembalut luka oleh pihak pengelola kolam renang BIM milik salah seorang pejabat yang bekerja di pemerintah daerah Kabupaten Lebak.

Asih Suwarsih Ibu Korban ketika dikonfirmasi wartawan terkait kejadian ini mengaku sangat menyesalkan tindakan dan pelayanan yang diberikan oleh pengelola kolam renang BIM yang hanya memberikan pengobatan alakadarnya bukan diberikan pelayanan medis seperti halnya dibawa ke klinik. Padahal setiap pengunjung yang masuk ke kolam renang tersebut wajib membayar uang masuk dan diberikan karcis.

“Saya sangat menyesalkan kenapa pihak pengelola BIM itu yang hanya melakukan tindakan dengan memberikan pembalut  dan obat jenis pengering luka saja bukannya dibawa ke Klinik terdekat untuk diberikan pengobatan, ketika kita masuk kan bayar harusnya ada jaminan dong dari pengelola terkait keamanan dan kenyamanan pengunjung,” jelasnya.

Asih juga mengaku merasa khawatir anaknya mengalami infeksi setelah satu hari dibiarkan tanpa obat lantaran dirinya masih sibuk dengan rangkaian acara pernikahannya yang kebetulan dilangsungkan bertepatan dengan hari dimana Putra (13) anaknya mengalami kecelakaan di kolam renang BIM.

“Waduh pak saya sampe gak fokus dengan acara saya karena cemas dan khawatir dengan keadaan Putra anak saya,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika awak media ini mencoba menghubungi pemilik tempat rekreasi kolam renang BIM melalui aplikasi whatsappnya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban atau komentar terkait pelayanan dan tanggung jawab pihak pengelola kepada pengunjung yang mengalami kecelakaan di kolam renangnya yang diketahui mengalami kerusakan.

Dalam Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan memang tidak ada Pasal khusus yang mengatur tentang tanggung jawab hukum dari pengelola atau pengusaha pariwisata terkait kerugian wisatawan. Namun meskipun demikian, ada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 26 huruf b, d, dan e dari Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2009 yang dapat dijadikan dasar untuk meminta pertanggung jawaban pengelola atau pelaku usaha pariwisata atas kerugian wisatawan. Adapun ketentuan pasal-pasal dimaksud dapat dikemukakan sebagai berikut;

Pasal 20 ;

Setiap wisatawan berhak memperoleh ;

a.            Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata,

b.            Pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;

c.             Perlindungan hukum dan keamanan;

d.            Pelayanan kesehatan;

e.            Perlindungan hak pribadi; dan

f.             Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pasal 26;

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban;

b.            Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;

d.            Memberikan kenyamanan, keramahaan, dan perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;

e.            Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Pengusaha atau pelaku usaha pariwisata dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian wisatawan dengan dasar ketentuan Pasal 20 dan 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 diatas. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan wisatawan adalah kewajiban pengusaha pariwisata, dari kewajiban itu tentu harus disertakan dengan tanggung jawab. (Red/Sureys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *