SERANG, AktualBanten.Com – Sebuah bangunan permanen yang dijadikan tempat produksi sekaligus gudang pembuatan palet milik H Anwar yang terletak di Kampung Cinangerang Desa Pasirlimus Kecamatan pamarayan diduga menyalahi aturan garis sempadan Jalan (GSJ) karena letaknya yang sangat dekat dengan as jalan Pamarayan – Harendong.
Menurut pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk garis sempada bangunan atau GSB dan juga garis sempadan jalan atau GSJ.

Garis sempada bangunan atau GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar. Sedangkan garis sempadan jalan GSJ merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.

Selain di atur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menyatakan bahwa batas sempada bangunan merupakan aturan yang harus di keluarkan oleh pemimpin daerah.

Menyikapi persoalan ini Ketua Ikatan Wartawan Qoutient Indonesia IWQI Kabupaten Serang Dani Hamdani mengungkapkan pemerintah daerah Dalam hal ini satpol PP sebagai pengawal perda harus bersikap tegas dalam penertiban bangunan yang menyalahi aturan tata ruang dan perda.

“Dasar hukumnya jelas perda nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan jalan,” ungkap Dani.

Sementara itu Camat Kecamatan Pamarayan Bagja Saputra ketika dihubungi wartawan melalui saluran whatsappnya sampai berita ini dipublish belum menjawab konfirmasi wartawan. (WHD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *