SERANG, AktualBanten.Id – Kegiatan penambangan tanah diduga tanpa ijin (Ilegal mining)  yang berada di Desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang kembali membuat resah masyarakat, bagaimana tidak, menurut pengakuan warga, selain jam operasional yang melebihi ambang toleransi, membuat jalanan kotor berdebu dan membahayakan pengguna jalan karena licin saat turun hujan, adanya kegiatan penambangan ini juga menimbulkan masalah baru yakni polusi udara sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Dari hasil penelusuran  awak media ini di lokasi penambangan, ditemukan fakta bahwa tidak hanya masalah perijinan yang diduga belum dikantongi oleh pengusaha penambangan berinisial S ini, aparat pemerintahan setempat pun yaitu Penjabat (Pj) Kepala Desa Damping Darmin ketika dikonfirmasi wartawan, pihaknya mengaku belum menerima laporan adanya kegiatan penambangan di desanya.

“Sampai saat ini kami belum pernah didatangi atau dihubungi oleh pihak pengusaha penambangan itu, jadi saya selaku Pj. Kades Damping tidak mengetahui secara pasti apakah mereka mengantongi ijin atau tidak tetapi secara prinsip harusnya perijinan itu dimulai dari sini,” ucap Darmin saat dihubungi melalui saluran teleponnya. Jumat, (20/10/23).

Terpisah, S pengelola kegiatan penambangan yang juga mantan Kepala Desa Damping ketika dihubungi wartawan melalui aplikasi whatsappnya mengatakan, terkait proyek penambangan tanah yang ia lakukan sudah terkondisi dengan baik. “Waalaikum salam kang, kondusif lah,” ujarnya singkat.

Sementara itu dipihak lain, menyikapi persoalan ini. Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI Abdul Kabir Albantani menjelaskan, Ilegal mining ini merupakan terjemahan dari Pertambangan yang tidak memiliki izin. Menurutnya, Izin yang dimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining).

“Jika benar terbukti tidak mentaati peraturan yang berlaku, sesuai Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat(3), Pasal 18, Pasal 67 ayat(I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Nah sekarang pertanyaannya, apakah para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum yang ada disini mau melaksanakan amanat undang – undang atau diam dan membiarkan kerusakan lingkungan yang nyata didepan mata. Kita liat aja nanti apakah negara hadir dan menindak pelaku perkeliruan ini ?,” tegasnya.

Lebih lanjut aktivis yang berafiliasi dengan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang gencar menyuarakan pergerakan anti mafia hukum pimpinan Alvin Lim ini menyebut, selain sangsi pidana diatas ada sangsi pidana lain yang dapat dijatuhkan  kepada para pelaku ilegal mining ini yakni UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”) Pasal 36 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib Memiliki izin lingkungan.

“Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terkait lingkungan, Kabupaten Serang juga ada perdanya yaitu Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlidungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungksnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *