SERANG, AktualBanten.Id – Pasar pamarayan adalah tempat jual beli dan tujuan utama niaga masyarakat khususnya di desa – desa sekitar Kecamatan Pamarayan, namun sayangnya kondisi pasar yang semrawut dan tata kelola pasar yang buruk serta tingginya nilai sewa yang diterapkan oleh Sadim sang pengelola pasar menjadi polemik diantara para pedagang.
Semua kebutuhan pokok ada di pasar Pamarayan. Namun, Pasar ini akan menjadi polemik ketika tatanan aturan itu tidak ditaati dengan baik, bahkan dapat juga merugikan semua pihak khususnya gagalnya kontribusi dari Sadim pengelola pasar terhadap pemerintah daerah Kabupaten Serang. Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Abdul Kabir Albantani ketika ditemui di kantornya. Sabtu (04/11/23).
Selaku bagian dari warga masyarakat Pamarayan Abdul Kabir menilai pasar Pamarayan masih jauh dari pasar yang rapih, bersih dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dari dulu hingga sekarang pasar pamarayan tidak pernah sepi pengunjung karena pasar ini menjadi tujuan utama masyarakat sekitar pamarayan seperti Bandung dan Tunjung Teja, sayangnya meski nilai sewa yang diterapkan pengelola tergolong tinggi, pasar ini banyak menuai polemik terkait pengelolaannya. Tidak hanya itu pengelolaan sampah yang buruk seta kemacetan menjadi persoalan yang belum bisa terpecahkan sampai saat ini, selaku bagian dari warga masyarakat Pamarayan saya sangat menyayangkan tata kelola di sejumlah pasar tersebut yang jauh dari kata taat terhadap aturan, bahkan kegiatan pasar ini tersebut diduga melanggar aturan. saya melihat langsung, pasar pamarayan itu banyak sekali pedagang yang tidak tertata rapih, menyerobot hak untuk pengguna jalan, sehingga sering terjadi kemacetan karena semrawut,”tegas Ketua Umum IWQI ini.
Masih menurut Abdul Kabir Albantani, hal tersebut karena tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Sehingga para pedagang bebas berjualan dan tidak memperhatikan kesemrawutan jalan yang menimbulkan kemacetan.
“Seharusnya dinas terkait khususnya Dinas Perdagangan mengawasi bahkan menata rapih pasar pamarayan, agar tidak menimbulkan persoalan – persoalan baru. Dan yang terpenting adalah tidak adanya kontribusi terhadap pemerintah daerah dari kebradaan pasar ini dan tentunya harus ada izin dan administrasi juga yang harus di buat untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut mengingat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan pengelola pasar ini kepada aparat penegak hukum karena kami menilai didalamnya pasar ini marak terjadi pungutan liar alias pungli tanpa ada kontribusi terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Red)