Semarang, AktualBanten. Id – Sungguh sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik.

Ini Kronologinya,
Pada Tgl 28 maret 2021 Marsudi telah mengalihkan Objek jaminan Fidusia kepada DWI Aliyanto,dengan perjanjian mengembalikan DP sebesar Rp.140 juta kepada atas nama yaitu Marsudi dan ansuran perbulan Rp.21 juta akan di teruskan oleh pihak ke II yakni DWI ALIYANTO,kemudian DWI ALIYANTO mengalihkan lagi Kepada UDIN FAHRUDIN,dengan perjanjian dibawah tangan,UDIN FAHRUDIN mengembalikan DP kepada DWI ALIYANTO Rp.165 juta dan ansuran diteruskan oleh Pihak III yani UDIN FAHRUDIN,sejak dibuatnya perjanjian peralihan pada thl 28 maret 2021 sampai bulan 10 2023 UDIN FAHRUDIN telah membayar cicilan kepihak Klifan dan tidak menunggak,lalu tiba-tiba kendaraan Bus di ambil paksa oleh MARSUDI dan Kuasa Hukumnya,kemudian Marsudi mengajukan Gugatan ke PN semarang dengan tuduhan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,

Menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas,disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum atau perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia,namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepafa Tergugat I, Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya jelas pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat Marsudi, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri,” jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia(ILI)

Masih dalam keterangannya bahwa T III.selaku penerima tecoveran dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan maret 2021 s/d bulan oktober 2023 telah melakukan pembayaran selama 41 x ansuran dan tidak pernah menunggak, tiba-tiba pada tanggal 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH, Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I yakni PT.CLIFAN FINANCE maupun terhadap T II.dan T III. yang menerima Take oper, Seperti kata pepatah membangunkan macan tidur, macan bangun malah lari terbirit-birit itulah yang di lakukan Marsudi dan Kuasa Hukumnya,Mestinya sebagai penggugat harus Kopratif,” Pungkas Ujang Kosasih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *