SEMARANG, AktualBanten.Id – Marsudi Bersama Kuasa Hukumnya 2 kali mangkir dipersidangan alias tidak hadir, dengan demikian gugatan Marsudi terhadap para tergugat gugur demi hukum. Ujang Kosasih SH selaku Kuasa hukum T.III atas nama Udin Fahrudin mengatakan sebagai penggugat mestinya kooperatif, setelah menerima Relas panggilan pertama mestinya penggugat hadir.
“Kuasa Hukum Marsudi tidak bertanggung jawab atas perkara No.538/pdt./2023,PN.SMG, yang diajukan Marsudi di PN Semarang, dua kali berturut turut tidak hadir akhirnya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan yang diajukan Marsudi melalui kuasa hukumnya terhadap Tergugat I PT.CLIPAN FINANCE Semarang, Tergugat II. DWI ALIYANTO dan Tergugat III. H. UDIN FAHRUDIN adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana Marsudi dibitur PT.Clipan Finance, mengajukan kridit kendaraan jenis bus Hino, kemudian Marsudi Mentake overkan kendaraan tersebut dibawah tangan kepada Tergugat II. atas nama DWI ALIYANTO. Kemudian DWI ALIYANTO Mentake overkan lagi kepada Tergugat III. atas Nama UDIN FAHRUDIN, ini kan aneh kok pak Marsudi seperti menggali kuburannya sendiri dan PH nya seperti tidak mengerti hukum,” ujar Ujang Kosasih.
Berawal saat tiba – tiba Marsudi bersama kuasa Hukumnya Melakukan Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu, setelah merampas kendaraan Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Fahrudin alias Aksay bersama dua tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi Alianto penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik.
Berikut Kronologi kejadiannya :
Pada Tanggal 28 maret 2021 Marsudi telah mengalihkan Objek jaminan Fidusia kepada DWI Aliyanto,dengan perjanjian mengembalikan DP sebesar Rp.140 juta kepada atas nama yaitu Marsudi dan angsuran perbulan Rp. 21 juta akan diteruskan oleh pihak ke II yakni DWI ALIYANTO, kemudian DWI ALIYANTO mengalihkan lagi Kepada UDIN FAHRUDIN dengan perjanjian dibawah tangan,UDIN FAHRUDIN mengembalikan DP kepada DWI ALIYANTO Rp.165 juta dan angsuran diteruskan oleh Pihak III yakni UDIN FAHRUDIN, dan sejak dibuatnya perjanjian peralihan kendaraan tersebut pada tanggal 28 maret 2021 sampai bulan oktober 2023 UDIN FAHRUDIN telah membayar cicilan kepada pihak clipan finance dengan baik tanpa ada tunggakan. Lalu tiba-tiba kendaraan Bus diambil paksa oleh MARSUDI dan Kuasa Hukumnya tanpa ada alasan yang jelas, kemudian Marsudi mengajukan Gugatan ke PN Semarang dengan tuduhan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner, Kontruksi Hukum yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur error in persona, posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat I yakni PT.CLIPAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum atau perjanjian Kredit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah dialihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menjual belikan, menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia, dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya jelas pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat Marsudi, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri,” jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia(ILI).
Masih dalam keterangannya bahwa T III. selaku penerima take over dari T II telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran dan tidak pernah menunggak, tiba-tiba pada tanggal 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH.
“Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I yakni PT.CLIFAN FINANCE maupun terhadap T II dan T III itu Marsudi yang mentake overkan, Seperti kata pepatah membangunkan macan tidur, macan bangun malah lari terbirit-birit, itulah yang di lakukan Marsudi dan Kuasa Hukumnya, Mestinya sebagai penggugat harus Koopratif dan ksatria menghadapi persidangan, kan mereka yang menggugat. Ini seperti lagu Kau yang mulai kau yang mengakhiri,” ucap Ujang Kosasih.
Dengan digugurkanya Gugatan Penggugat maka dapat dipastikan Udin Fahrudin dan kuasa hukumnya akan ambil langkah tegas kepada Marsudi yang telah merugikan Udin Fahrudin sebesar 800 juta rupiah.
“Kami akan buka laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan,” Pungkas Ujang Kosasih. (Red)