SERANG, AktualBanten.Id – Sejumlah Warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupatem Serang – Banten mengaku resah dengan adanya aroma bau menyengat yang diduga bersumber dari CV. Sinar Jaya sebuah Pabrik pengolahan getah karet yang terletak di Kampung Cikasantren, RT 17 RW 05. Jum’at, 24/11/2023.
Sukardi salah seorang warga masyarakat yang berdekatan dengan pabrik mengatakan, ia bersama yang lainnya sudah sering mengadukan persoalan ini kepada pihak Desa, tetapi sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari perusahaan.
“Kami sudah berkali – kali mengadukan persoalan ini kepada pihak desa agar disampaikan kepada pihak perusahaan untuk ditindak lanjuti atau diadakan musyawarah dengan warga sekitar agar tidak berlarut – larut sehingga ada jalan keluar untuk persoalan pencemaran udara ini,” ungkap Sukardi.
Sementara itu, saat ditemui awak media di kantornya, Dedi Selaku General Manager diperusahaan CV. Sinar jaya mengatakan pihaknya sudah menyerahkan persoalan ini kepada legal perusahaan untuk berbicara dan memberikan keterangan kepada media.
“Maaf pak kalau untuk konfirmasi terkait hal bau menyengat silahkan ke bagian legal saja ke ibu Eli,” ujarnya.
Menyikapi persoalan tersebut, aktivis lingungan hidup Dani Hamdani menyebut sudah saatnya pihak perusahaan mencari jalan keluar dan membahasnya dengan warga. Bahkan menurutnya sudah beberapa kali masyarakat dan tokoh masyarakat serta para pemuda yang datang ke Desa mengadukan kegiatan produksi CV. Sinar Jaya yang diduga mengeluarkan bau tidak sedap.
“Selain itu menurut warga sekitar kegiatan perusahaan tersebut meresahkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari – hari akibat adanya aroma tidak sedap yang berasal dari aktifitas pengolahan getah karet di dalam pabrik ini, ” Katanya.
Lebih lanjut Dani menyampaikan, pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya akan segera menindak lanjuti aduan dari masyarakat ini kepada dinas terkait, agar segera menindak lanjuti sesuai harapan masyarakat.
“Kami juga minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang, segera menindak lanjuti atau segera lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) guna memastikan dan cepat mengakomodir adauan dari masyarakat yang notabene adalah konstituennya,” pungkas Dani. (Red)