Serang, AktualBanten. Id – Buntut perampasan kendaraan bus parawisata yang dilakukan oleh Marsudi dan kuasa Hukumnya akhirnya resmi dilaporkan di SPKT polda Banten oleh Udin Fahrudin pada Kamis 30 November 2023,dengan bukti tanda Lapor Nomor STPL No.LP/B/327/SPKT Polda Banten tanggal 30 November 2023.
Kuasa Hukum Udin Fahrudin, Ujang Kosasih SH mengatakan. Marsudi yang jadi aktor perampasan bersama Kuasa Hukumnya terancam di pidana 4 tahun penjara.
“Secara perdata gugatan yang diajukan Marsudi ke pengadilan negeri semarang sudah ditolak karena yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam 2 kali sidang. dan pidananya saat ini sudah kami laporkan ke polda banten,” ungkap Ujang Kosasih SH saat ditemui usai mendampingi kliennya di Mapolda Banten (30/11/23).
Seperti diketahui gugatan yang di ajukan Marsudi melalui kuasa hukumnya adalah Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dimana Marsudi menggugat 3 orang sekaligus antara lain :
Tergugat I PT.CLIPAN FINANCE Semarang Tergugat II.DWI ALIYANTO Tergugat III.UDIN FAHRUDIN, dimentahkan oleh kuasa hukum Pihak tergugat II dan III di Pengadilan Negeri Semarang minggu lalu.
Inti kasus yang menjadi persoalan ini berawal dari Marsudi sebagai dibitur PT.Clipan Finance ,mengajukan kridit kendaraan jenis bus Hino,kemudian Marsudi mentakeoverkan kendaraan tersebut di bawah tangan kepada Tergugat II.atas nama DWI ALIYANTO.Kemudian DWI ALIYANTO mentake overkan lagi kepada Tergugat III atas Nama UDIN FAHRUDIN. Persoalan pun menjadi rumit ketika Marsudi selaku tangan pertama dengan memakai jasa pengacara William secara sepihak merampas kendaraan yang sudah hampir lunas tersebut tanpa alasan yang jelas dan malah menggugat para pihak masuk dalam pusaran permainan ala mafia yang Marsudi pertontonkan.
“Ini saatnya kami melaporkan perbuatan Marsudi yang se enak jidatnya mengambil sesuatu yang sudah bukan haknya lagi, dan laporan ini juga sebagai bukti bahwa tidak bisa begitu saja atas nama merampas kendaraan yang sudah dibayarin orang bahkan sudah hampir lunas tanpa ada alas hukum yang jelas, “ pungkas Advokat yang sudah malang melintang di kancah perkreditan ini. (Red)