Lebak, AktualBanten. Id – Jam pelayanan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), normatif buka pukul 08.00 WIB sampai dengan tutup pukul 16.00 WIB, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Jum’at, tutup sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Namun, berbeda dengan pelayanan kantor di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, hingga pukul 10.00 WIB, tak nampak Kepala Desa atau pun Staf Desa yang ngantor di kantor desa tersebut. Hal ini disesalkan Mamik Selamet, Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.

“Saat kami berkunjung ke kantor Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, tak nampak satu pun perangkat desa yang ngantor pada jam kerja, padahal waktu sudah menunjukan pukul 10.00 WIB, lalu bagaimana dengan pelayanan masyarakat, apabila ada kunjungan, harus menghadap ke siapa, kalo mereka malas bekerja, sebaiknya berhenti, jangan dipaksakan” kata Mamik Selamet, melalui sambungan cellularnya, Jum’at, 08 Desember 2023.

Menurut Mamik, sapaan akrab Koordinator BK-LSM lebak ini, kedisiplinan pegawai dalam bekerja, tergantung kepada pimpinan di wilayah kerja tersebut.

“Bukan hanya satu dua orang yang ngadu sama saya, bahwa Kades nya jarang ngantor, ini jelas akan diikuti oleh jajaran di bawahnya, Kades itu kan Publik Figur, seharusnya dia bisa memberikan contoh yang baik kepada perangkatnya, khususnya Masyarakat Desa setempat” beber Mamik.

Majunya sebuah Desa lanjut Mamik, salah satu indikator keberhasilannya dipengaruhi oleh komunikasi dan koordinasi yang baik, baik di tingkat internal desa, maupun di luar wilayah desa.

“Kan ada peran pembinaan, maupun monev, baik dari pihak Kecamatan, maupun dari pihak Dinas Kabupaten, jangan-jangan mereka pun kesulitan menemui Kades, semestinya kades harus mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, tentunya pembinaan dan pengawasan itu diperlukan, Insya Allah, secepatnya kami bersurat ke Pemdes Sarageni, Cimarga, terkait masalah tersebut, serta kami juga ingin mempertanyakan realisasi dan serapan anggaran serta pelaksanaan fisik kegiatan, DD, ADD, bankeu, dan bantuan lainnya” pungkas Mamik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *