Media Onlen Delik Hukum dinilai abal-abal dan tidak profesional karena menayangkan berita tanpa konfirmasi dan Verifikasi ke PT.SPN berita itu seperti Buzzer tendensius dan penggiringan opini apalagi narsumnya adalah di sebut H Suwarni yang merupakan aktor penggerak puluhan orang yang hampir saja menimbulkan kerusuhan di lokasi PT SPN yang berlokasi di Kecamatan Pulo Ampel Merak Cilegon.

“Saya jelaskan kepada teman – teman media bahwa pada tahun 2020 PT.GG menjual 31 AJB kepada PT.SPN.kemudian terjadi perselisihan yang pada ahirnya bergulir ke meja hijau,dan saat ini nasih dalam prises persidangan di tingkat kasasi,dan perlu diketahui Putusan disudang pertama PT SPN dinyatakan Wanprestasi, sementara PPJB nomor 75 atas pembelian 31 AJB dari PT GG sah dan melekat pada PT SPN,” terang Ujang Kosasih.

sudah merupakan kewajiban bagi wartawan yang akan menayangkan berita harus menggunakan prinsip 5 W + 1 H,agar berita seimbang, tidak menulis berita bohong,cabul dan fitnah ,mengedepankan etika dan tidak boleh ada keberpihakan dan tendensius,jelas pria asal Lebak Banten,yang sehari harinya berprofesi sebagai penggiat perlindungan Konsumen menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPKSM Indinesia ini,

Ditempat terpisah Karyawan PT SPN menjelaskan kepada media ini, bahwa H Surwani mengaku sebagai korlap PT.GG punya idcard dan surat tugas,fakta yang sebenarnya adalah H. Surwani Selaku Ketua Ormas PPPKRI-BN kota Cilegon, memimpin ratusan anggotanya pada tanggal 29 November 2023 bergerak ke PT SPN untuk menduduki dan mengambil alih lahan milik PT SPN dengan Cara melawan Hukum.

Sebelum terjadi penyerangan ke lokasi PT SPN beredar vidio penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh inisial R alias B yang tak lain diduga keras adalah anggota ormas H Surwani. terang Karyawan PT.SPN. vidio penghasutan dan privokasi telah diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum untuk dijadikan barang bukti.

Ditempat terpisah salah satu Kuasa Hukum PT SPN TM.LUQMANUL HAKIM SH.M.H membenarkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti vidio ada puluhan orang datang ke PT.SPN pada tgl 29 November 2023 dari siang sampai malam hari. beruntung komisaris PT.SPN dapat meredam dan mengajak mediasi di polres cilegon, namun tidak ada titik terang, jelas Advokat yang malang melintang di seluruh Indonesia.

Masih dalam keterangannya Luqmanul Hakim menyayangkan tindakan puluhan orang yang datang ke PT.SPN dengan cara-cara yang tidak elok,masalah lahan tersebut sedang berproses hukum mestinya mereka menghormati hukum. biarkan hukum yang jadi panglima untuk menentukan siapa pemilik lahan itu,toh nantinya yang akan eksekusi lahan berdasarkan putusan incrah kan juru sita dari pengadilan, PT.GG mestinya menghormati dan menyadari itu serta janan melakukan eksekusi tanpa fiat dari ketua pengadilan, jangan mengerahkan Ormas untuk menguasai lahan yang sedang berproses hukum,kasihan orang-orang dilapangan punya anak istri jangan dijadikan korban demi kepentingan PT.GG,pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *