SERANG, AktualBanten.ID – Advokat Luqmanul Hakim.,SH.,MH dan Yusuf Saefulah.,SH dari Firma Hukum UJK & Partners selaku Kuasa Hukum Deni Juweni, resmi melaporkan akun tiktok yang memasang foto kliennya ke unit Cyber Krimsus Polda Banten. Jum’at 15 Desember 2023.

Dalam keterangan tertulisnya melalui Whatapps redaksi media ini, kuasa hukum DJ menjelaskan bahwa berdasarkan kuasa khusus dari DJ pihaknya melakukan tindakan hukum berupa membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Banten.

“Terkait dugaan tindak pidana UU ITE pasal 35 dimana akun Tiktok tersebut menggunakan nama dan foto orang lain seolah-olah benar, dalam vidio tersebut menyoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong, palsu, dan bersifat provokator yang disebarluaskan di media sosial (medsos). Setelah kami memberikan bukti-bukti dan saksi ke penyidik, alhamdulilah telah diterima dan telah di cek keasliannya,” tegas para advokat Firma Hukum UJK.

Masih dalam keterangan Lukmanul Hakim, Advokat asal aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media. “Karena ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati – hati,” pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *