Oleh : Abdul Kabir Albantani Ketua PPWI Provinsi Banten
BANTEN, AktualBanten.ID – Pasal 2 ayat (1) UUPA nomor 5 tahun 1960 menjabarkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikelola oleh negara pada tingkat yang setinggi-tingginya sebagai institusi kekuasaan untuk seluruh masyarakat. Selain itu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyebutkan memberikan hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakannya bagi kemakmuran rakyat.
Penambangan Tanah Urugan dikategorikan usaha pertambangan, Bagaimanapun Pelaku Usaha dalam mengolah tanah urugan harus mematuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah baik izin,lokasi wilayah maupun dampak lingkungan dari hasil pengelolaan tanah.
Penambangan Tanah Urugan, dalam hal ini jika ada dugaan yang nantinya mengolah tanpa izin atau yang biasa disebut ilegal mining yang kedepannnya merugikan negara secara finansial, dan menjadi Penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan Nilai ekonomi. Bahkan fenomena ilegal mining dibeberapa wilayah sampai menggangu dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Akibat dari pertambangan masyarakat yang dilakukan tanpa izin dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang dapat membahayakan warga setempat di Kawasan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Desa Mekarsari dan Citeras Kabupaten Lebak Desa dimana masih marak terjadi aktifitas penambangan pasir dan tanah urug secara liar diduga tanpa izin yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Ilegal mining sebagai bagian dari tindak kejahatan terhadap kekayaan negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. meski didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tidak ditemukan definisi dari pertambangan tanpa izin (ilegal mining) ini. Ilegal mining ini merupakan terjemahan dari Pertambangan yang tidak memiliki izin. Izin yangdimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 .Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (IzinUsaha Pertambangan Khusus). Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi Administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining).
Dalam penguasaan pertambangan berada pada pemerintah maka pengelolaannya dilakukan pembagian wewenang dengan mengikuti tingkat kewenangannya, yaitu Pemerintah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Dalam menjalankan usaha pertambangan diperlukan izin yang selaras dengan peraturan yang berlaku. Izin merupakan keputusan adsministatur pemerintah yang memiliki wewenang sebagai bentuk izin atas permintaan masyarakat ke negara sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pemerintah daerah diberi hak untuk membuat peraturan sendiri di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan mineral dan batubara dikelola sesuai dengan peraturan daerah. Izin Pertambangan Rakyat yaitu kuasa Pertambangan dan dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan kepada rakyat setempat, maka oleh Menteri pertambangan wewenang untuk memberikan surat keputusan izin pertambangan rakyat diberikan kepada Gubenur/ Kepala daerah lalu Gubernur/ Kepala daerah dapat mengeluarkan surat keputusan Izin Pertambangan Rakyat di daerahnya.
Kewenangan Polri adalah wewenang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III. Dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.2) a. Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan tanah ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan riung rembuk untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanah urugan secara liar.
Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan tanah urugan secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera.
Mengacu pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa yang mengkritik Polri adalah teman Kapolri, penulis berpendapat perlu adanya tindakan tegas dan keberanian Kapolda Banten Irjen Abdul Karim yang baru saja dilantik menjadi Kapolda Banten dalam memberantas praktek – praktek penyimpangan terhadap undang – undang yang marak di wilayah hukum Polda Banten. (*)