Lebak, AktualBanten. ID – Penebangan kayu jenis manium / akor, di petak 20, Blok Cigembor, Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga tidak sesuai aturan.

Hal ini diakui Aman, petugas pada Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Cigembor, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sabtu, 16 Desember 2023.

“Betul memang kegiatan penebangan kayu itu, tidak sesuai aturan” kata Aman, saat dimintai penjelasan oleh beberapa orang pengurus LSM, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Aman, kegiatan penebangan kayu jenis manium ini, untuk menutupi kekurangan target produksi.

“Targetnya yang sekarang ini 100 kubik, jumlah uangnya sebesar Rp.50 juta” timpal Aman singkat.

Sementara itu, berbeda dengan Aman, pengusaha kayu berinisial “P” yang melakukan kegiatan penebangan kayu di Petak 20, Blok Cigembor, memberikan penjelasan berbeda. Dengan menggunakan logat Sunda yang sudah disalin ke dalam text bahasa Indonesia, Aman menyebut pembayaran uang borongan sudah diserahkan lebih dulu.

“Kegiatan pembersihan, jumlah nya sebanyak 170 kubik, yang sudah diangkut baru 6 Mobil, jumlah uang yang sudah diserahkan sebesar Rp.68 juta, dan nanti sisanya berapa tinggal menyusul, kayu tersebut langsung saya bawa ke Haji Idris, kalo dibawa dulu ke TPK, saya keberatan, Karena operasionalnya aja udah kelihatan” kata P, ditemui di lokasi tebangan.

Masih kata P, terkait surat jalan dan kelengkapan izin tebangan, dirinya sudah menyerahkan kepada Aman, selaku petugas Mandor tebang di wilayah tersebut.

“Kalo surat jalan, semuanya sudah diurus sama Pa Aman, langsung temui Pa Aman aja, segala sesuatunya sudah saya serahkan ke Pa Aman” pungkasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, menyayangkan kegiatan penebangan kayu di lahan milik Perum Perhutani Cigembor ini, seharusnya dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kegiatan penebangan kayu di wilayah tersebut, malah terkesan mengangkangi aturan, apalagi penjelasan yang disampaikan oleh Pengusah dan Mandor tebang berbeda, jadi ga sinkron, ini patut ditelusuri, secepatnya kita akan bersurat ke Instansi terkait” terang Mamik Selamet. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *