Lebak, AktualBanten. ID – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya soal penebangan kayu jenis manium / akor, di petak 20, Blok Cigembor, Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga tidak sesuai aturan, Mandor tebang tegaskan semua harus sesuai aturan.

“Kemarin memang ada mis komunikasi dengan rekan-rekan, jadi untuk jumlah tebangan berdasarkan hasil klem 100 kubik, dengan nominal sebesar Rp.50 juta, dan pihak pengusaha mengajukan jumlah tebangan sebanyak 170 kubik, dengan nilai pengajuan nominal sebesar Rp.68 juta, tapi saya tolak, kenapa karena semua harus sesuai dengan jumlah dan nilai yang sudah ditentukan, sebab jika melebihi jelas hal itu melanggar aturan” terang Aman, Mandor tebang di tempat penyimpanan kayu (TPK) Cigembor, saat memberikan klarifikasinya kepada sejumlah Awak Media dan LSM, Senin, 18 Desember 2023.

Disinggung soal perbedaan jumlah yang disampaikan antara Mandor tebang dengan pihak pengusaha, menurut Aman, hal tersebut hanyalah mis komunikasi akibat salah penyampaian.

“Kalo keinginan dari pihak pengusaha sah-sah saja mereka ingin mengajukan lebih, tetapi lagi-lagi semua harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan, semuanya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan, sudah bersama-sama mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Perhutani, mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik sesuai jadwal dan target yang sudah ditentukan” pungkas Aman.

Senada dijelaskan Amanda, “P” salah satu pengusaha yang melakukan kegiatan penebangan kayu di Petak 20, Blok Cigembor, memberikan klarifikasinya kembali, dan meminta maaf, lantaran ada mis komunikasi dalam memberikan penjelasannya kepada sejumlah Awak Media dan LSM.

“iya Kang, kemarin itu maksud saya, jumlah tebangan yang saya usulkan sebanyak 170 kubik, dengan nilai pembayaran awal sebesar Rp.68 juta, tapi ditolak oleh Pa Aman, dan hanya diterima sebanyak 100 kubik dengan nilai pembayaran sebesar Rp.50 juta, jadi jumlah tebangan yang dilaksanakan bukan 170 kubik ya, tapi 100 kubik berdasarkan hasil klem yang sudah ditentukan” terang “P”.

Di tempat terpisah, Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Selamet membenarkan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman.

“Intinya ada mis komunikasi dalam penyampaian saja, yang jelas kami berharap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Perhutani, dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, semoga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” terang Mamik Selamet. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *