SERANG, AktualBanten.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Pengurus Anak Cabang Kecamatan Pamarayan  akan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Banten terkait dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Binong selaku kuasa pengguna anggaran  terkait dugaan penyimpangan program ketahanan pangan penggemukan Kambing di Desa Binong.

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian mendalam serta kroscek ke lapangan ditambah dengan hasil wawancara dengan para kelompok tani, Ketua YAPERMA Kecamatan Pamarayan Wahid Nur menduga kegiatan tersebut sarat KKN yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masiv karena dilakukan oleh Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran beserta kroninya.

“Ketahanan pangan masih menjadi isu kebijakan nasional, salah satu kebijakan Dana Desa diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di Desa. 20% Dana Desa boleh dipergunakan untuk ketahanan pangan, hasil monitoring dan evaluasi kementerian Desa menunjukkan bahwa Desa sudah cukup besar dalam memanfaatkan Dana Desa, namun yang dilakukan belum bersifat ketahanan pangan yang berkelanjutan. Padahal dengan adanya program ini Pemerintah berharap, Desa dapat mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan disesuaikan dengan potensi Desa masing-masing, karena pemenuhan pangan dapat berkaitan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ungkap Wahid Nur.

Namun berdasarkan hasil temuan kami, lanjut Wahid. Yang terjadi di Desa Binong terkait realisasi program ketahanan pangan yang dianggarkan sebesar 20% dari dana Desa yang diterima desa tersebut ternyata diduga diselewengkan oleh Iyat selaku Kepala Desa. 

Program Kegiatan ketahanan pangan berupa pengembangbiakan dan penggemukan ternak kambing dengan pagu anggaran sebesar Rp 117.000.000,00.- ( seratus tujuh belas juta rupiah) tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh kelompok tani di Desa Binong ini, berdasarkan investigasi kami di lapangan ditemukan bahwa pelaksanaanya hanya dikucurkan sebanyak Rp 10.000.000, (sepuluh Juta Rupiah) saja kepada Ketua Kelompok Tani sedangkan sisanya tidak diketahui kemana aliran dananya.

“Dugaan Markup anggaran Dana Desa dengan modus untuk kepentingan masyarakat dan realisasi Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing menggunakan Anggaran Dana Desa Binong tahun 2022 yang dilakukan oleh kepala Desa Binong ini, diduga kuat mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sehingga kami anggap melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pada Pasal 2 mengatakan “setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah)”.

Pada Pasal 3 berbunyi “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

“Untuk itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, agar segera menindak lanjuti laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada pelaksanaan anggaran dana desa Binong tahun 2022. Segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut dan segera memanggil Kepala Desa Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan. Karena menurut kajian dan penelaahan kami, pelaksanaan kegiatan tersebut diindikasikan dan berpotensi adanya dugaan penyelewengan Anggaran Negara berupa Dana Desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Kepala Desa Binong yang diatur secara terstruktur, sistematis, dan masiv demi keuntungan pribadi, golongan, kroni, maupun kelompoknya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *