LEBAK, AktualBanten.ID – Gugun Haerul Alim seorang mantan karyawan bagian Staff Marketing Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana yang beralamat di Jalan Sentral Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku merasa difitnah, diancam, dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya lantaran dituduh menggelapkan uang koperasi sebesar Rp. 40 juta rupiah oleh orang berisisial IP, perwakilan pihak management Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana yang datang ke rumahnya di Kampung Pasir Nangka RT.001, RW. 006, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tidak hanya itu, Gugun juga mengaku mendapatkan ancaman serius dari IP. Menurut Gugun, bila ia tidak segera menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan kepadanya menyangkut dugaan penyalahgunaan uang Koperasi KSP tersebut.
“Awas katanya kalau ketemu di luar dan persolan ini belum selesai akan saya gulung kamu, padahal selama ini saya sudah kooperatif pak dan siap bertanggung jawab meski sebenarnya uang tersebut bukan dipakai oleh saya tetapi dipakai untuk perguliran pinjaman dan menutupi kekurangan setoran akhir bulan karena adanya tunggakan dari para nasabah nilainya juga tidak sebesar itu pak hanya 3,3 juta rupiah, kantor juga tau itu pak,” ungkap Gugun.
Menurut Kamus Baku Bahasa Indonesia (KBBI), pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun, yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Patut diketahui, Pasal 336 KUHP menyebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Jumyati mertua Gugun yang datang sesaat setelah mendengar keributan bermaksud untuk melerai cekcok antara Gugun dengan IP, namun yang terjadi Jumyati melihat menantunya tersebut dijambak bajunya serta dikata-katai dengan bahasa yang tidak pantas diucapkan oleh IP.
“Saya keluar dengan membawa sapu lidi dan mengatakan, sudah…sudah…jangan diteruskan… mau diapakan anak saya, sebagai orang tua saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini, bikin onar di kampung ini, pokoknya ngancam, ngatain penipuan, maling, ibu – ibu yang ada disekitar sini mendengar keributan pada kumpul disini dia usirin, kesono kamu katanya, pokoknya kasar aja bahasanya. Ada saksi yang dia bawa pak ilyas namanya dan ikut misahin, malu saya pak sama masyarakat disini rumah anak saya dibuat onar sama dia sampai sampai masyarakat pada nanya apa iya seperti itu, padahal itu tidak benar anak saya gelapin uang koperasi sampai 40 juta,” ujar Jumyati.
Kronologis Kejadian :
Kejadian berawal saat Gugun diberhentikan secara sepihak oleh Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana pada awal Desember 2023 karena dianggap sudah merugikan perusahaan dan harus mengembalikan kekurangan uang yang harusnya disetorkan pada akhir bulan. Kemudian pada hari Minggu 18 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib datang dua orang perwakilan KSP Semarak Dana diketahui bernama IP dan Ilyas ketempat Gugun untuk membicarakan terkait penyelesaian persoalan menyangkut uang Koperasi yang menjadi tanggung jawab Gugun.
Menurut pengakuan Gugun ketika ia ditanya oleh IP apakah benar ia memakai uang sebesar 3,37 juta itu untuk kepentingan pribadinya, gugun dengan tegas menyanggah dengan mengatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk perputaran uang dan diketahui oleh pimpinan, dari situ terjadi kegaduhan karena diduga IP selaku perwakilan KSP Semarak Dana tidak terima dengan pengakuan Gugun.
“Dia sendiri pak yang memulai keributan, padahal saya sudah mengatakan saya siap bertanggung jawab tetapi dia tetap ngotot dan berkata – kata kasar kepada saya,” imbuh Gugun.
Sementara itu ditempat terpisah, ketika dihubungi melalui saluran aplikasi whatsappnya, IP selaku perwakilan manajemen koperasi yang saat itu datang ke rumah Gugun membantah dirinya sudah berbuat onar meski ada banyak saksi mata ditempat kejadian yang menyaksikan kejadian tersebut. Kepada awak media ini IP menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh manajer koperasi dengan datang sendiri ke kediaman Gugun.
“Sudah diselesaikan pak oleh manajer koperasi pak Ajat Sudrajat ditemani oleh Bhabin Kamtibmas terkait persoalan ini, itu hanya salah faham karena saya emosional saat itu pak, saya juga tidak merasa mengancam Gugun itu spontanitas aja pak dan saya juga tidak mengatakan Gugun korupsi 40 juta, masa iya sih saya berkata begitu,” terangnya.
Pada bagian lain saat wartawan menanyakan terkait penahanan izajah Gugun yang dilakukan oleh manajemen koperasi, IP menjawab bahwa itu sudah menjadi aturan perusahaan dan ada dalam klausul perjanjian kerja.
“Ijasah mah gak di tahan pak, Itu kan awal persyaratan kerja itu karyawan pake ijasah pak, sebagai pelengkap jaminan kerja. sami seperti di leasing atau koperasi-koperasi yang lain,” kilahnya.
Pada bagian lain, menyikapi persoalan yang dialami oleh Gugun Hairul Alim. Aktivis dan juga Ketua Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Selamet, berpendapat bahwa.
Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
Namun dalam pelaksanaannya para pihak tidak boleh melakukan tindakan semena – mena terhadap pemenuhan isi perjanjian seperti halnya yang dialami oleh Gugun salah seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Semarak Dana yang dalam hal ini izajahnya ditahan oleh pihak Koperasi.
“Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Lebih jauh Mamik menyebut, penggelapan atau penahanan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selaku aktivis ia tidak menyarankan menahan ijazah sebagai solusi untuk membuat karyawan tunduk pada kontrak kerja. Sebab, tanpa menahan ijazah, kontrak tersebut berkekuatan hukum dan bisa menjadi bukti di pengadilan apabila karyawan mengingkari perjanjian.
“Lagipula, menahan ijazah memberikan risiko hukum apabila dokumen tersebut hilang atau rusak. Karyawan bisa mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan atas kelalaian tersebut,” punkasnya. (Red)