Serang, AktualBanten.ID – Hasan Basri, Warga Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, selaku penerima kuasa dari H. Sadeli, Warga Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengaku telah menyampaikan berkas laporan pengaduan (Lapdu) atas nama inisial “A”, selaku terlapor yang merupakan warga Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dan lima orang lainnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, atas dugaan penyerobotan tanah milik H. Sadeli. Tanah tersebut terletak di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Menurut Hasan Basri, penanganan lapdu tersebut, dari Polda Banten dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Serang Kabupaten.
“Ada enam orang yang kami laporkan melalui Lapdu ke Polda Banten, dan telah dilimpahkan ke Polres Serang Kabupaten, yakni saudara A dan kawan-kawannya, atas dugaan penyerobotan tanah milik H.Sadeli, dan mereka telah merubah batas tanah dengan cara memasang patok besi, seolah mengklaim tanah tersebut milik mereka, padahal mereka tidak memiliki bukti otentik” Kata Hasan Basri, saat menghubungi Awak Media, Sabtu, 30 Desember 2023.
Menurut Hasan Basri, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Serang Kabupaten.
“Dari pihak kami, dalam hal ini pelapor, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dari pihak terlapor pun, beberapa orang sudah dipanggil, dan kami masih menunggu perkembangan lanjut” ungkap Hasan Basri.
Disinggung soal upaya mediasi, menurut Hasan Basri, hingga kini pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk menempuh jalur mediasi.
“Padahal, dari awal kami sebetulnya sudah membuka ruang musyawarah, baik teguran kesatu maupun kedua sudah kami tempuh, namun sepertinya pihak terlapor merasa kebal hukum, dan kami percayakan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak penyidik, agar laporan yang disampaikan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat bisa memahami untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang,” tukasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke pihak Humas Kepolisian Resort Serang Kabupaten. kasus ini sedang dalam penanganan dan pihaknya sudah mengirimkan Surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor.
“Surat pemberitahuan hasil penyelidikan SP2HP nya sudah kami kirimkan pak,” pungkasnya (Red)