JAKARTA, AktualBanten.ID – Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa. Kamis, 25 Januari 2024.
Menyoal rencana tersebut, Septian Ibnu Prabowo S.Kom., selaku sekretaris Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-YAPERMA) yang juga bakal Calon Advokat dari Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya menyampaikan, perlakuan intimidasi dan Kriminalisasi oknum Aparat Hukum dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak dapat diterima oleh nalar dirinya selaku praktisi Hukum. Ia menilai dengan mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya menjalankan Profesi selaku Penegak Hukum atau profesi terhormat ( officium nobile ) Oknum Aparat Hukum Tersebut tidak paham Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan tugas. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
“Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan. Dengan batasan menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik,” ujar Septian Ibnu Prabowo. S.Kom.
Dia juga menambahkan. Polisi yang notabene adalah pelaksana undang – undang terkait penegakan hukum, malah secara sengaja melanggar undang – undang.
“Bapak – bapak polisi kan pengemban undang undang, advokat pun pengemban undang. harusnya saling memahami profesi masing – masing kalau dibiarkan seperti ini, kedepanya bisa terjadi hubungan yang tidak harmonis dan saling mencari kesalahan. Saya akan ikut dalam damai tersebut karna tidak menutup kemungkian akan berimas kepada calon advokad muda termasuk saya dikemudian hari. Tambah septian
Septian Ibnu Prabowo menyebut apapun dalilnya Polisi tidak bisa sekehendak hati melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
“Terkait permasalahan Seniornya, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, karena sedang menjalankan tugas atas kuasa kliennya lawan dari mereka Developer PT. BANGUN GUNA SUKSES. Yang sedang menangani permasalahan Konsumen dengan Developer Perumahan,” pungkasnya. (Red)