TANGERANG, AktualBanten.ID – Advokat dan Asisten Advokat,HERI SUDJATMIKO.S.H dan SEPTIAN IBNU PRABOWO.SKOM menyerahkan Surat permohonan Audensi ke kepala kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang diterima oleh Staf kejaksaan dengan bukti penerimaan surat tertanggal 26 Januari 2024.
Ketika ditemui awak Media ini, Septian Ibnu Prabowo.S.Kom., selaku Asisten Advokat mengaku ditugaskan oleh para Advokat yang tergabung di Persatuan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) untuk menyerahkan surat permohonan Audensi ke kejari Kabupaten Tangerang yang diajukan akan digelar pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024.
“Hal ini terkait permasalahan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Polresta Kabupaten Tangerang kepada seorang Advokat yang saat ini Advokat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Septian Ibnu Prabowo.S.Kom.
Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih. SH pada saat di konfirmasi kebenaran surat permohonan Audensi di kejari Kabupaten Tangerang membenarkan, bahwa pihaknya dan beberapa Organ Advokat yang tergabung di persatuan Pengacara Republik Indonesia akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan hak Imunitas Advokat.
“Peristiwa ini adalah pengkebirian Advokat oleh oknum baju coklat sehingga mengundang reaksi dan kecaman keras dari beberapa Advokat yang prihatin terhadap perkara ini,” jelasnya.
Masih dalam keterangannya maksud dan tujuan PPRI Audensi dikejari adalah untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait perkembangan kasus-kasus penyalahgunaan Profesi Advokat.
“karena masih didapat antara sesama penegak hukum masih belum memahami secara utuh hak- hak Imunitas Advokat. kami berharap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang merespon baik surat permohonan kami,” pungkasnya. (Red)