Lebak, AktualBanten. ID – Dede Agus Fahmi, Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengadukan Istrinya berinisial “NS”, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak. Surat pengaduan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak, pada 23 Januari 2024.
Didampingi kuasa hukumnya Rahmatullah SH, Dede Agus Fahmi berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Lebak, serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkannya tersebut.
“Saya melaporkan istri saya ke Inspektorat Kabupaten Lebak, agar yang bersangkutan saudari “NS”, diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, karena selaku istri, yang bersangkutan telah berselingkuh dengan pria lain dan Ini menjadi penyebab saya pisah rumah” ungkap Dede Agus Fahmi, saat memberikan penjelasannya kepada sejumlah awak media, Senin, 29 Januari 2024.
Selain memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, menurut Dede Agus Fahmi, laporan yang dilayangkannya tersebut juga bertujuan agar menjadi pelajaran buat semua Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Saya berharap, laporan pengaduan saya ini menjadi perhatian serius bagi para ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Lebak, agar permasalahan seperti yang saya alami ini tidak terjadi lagi” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dede Agus Fahmi, Rahmatullah SH, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan atas permintaan kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum dari Pa Dede Agus Fahmi, dalam hal ini mendampingi laporan pengaduan saudari “NS”, atas dugaan perselingkuhan, karena yang bersangkutan adalah ASN, tentunya hal ini, melanggar pasal 14, PP 45 tahun 1990, dan sanksinya merujuk pada pelanggaran disiplin pegawai, sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 3 angka 6, pasal 10, pasal 7 ayat 4, dan kami mendorong agar yang bersangkutan diberikan sanksi berat, dipecat dari jabatannya selaku ASN” ungkap Rahmatullah, SH.
Dikonfirmasi soal laporan pengaduan dugaan perselingkuhan “NS”, Agustian, Inspektur Pembantu (IRBAN) II, pada Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, membenarkan soal laporan tersebut.
“Kalo pelaporan kita terima, dan untuk penanganannya kita membuat tim, dan menunggu sprin dari Bupati, nanti baru kita tindaklanjuti untuk penanganannya sampai tuntas, dan jika ada alat buktinya lengkap, untuk kasus perselingkuhan bagi ASN, sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat atau sanksi terberat sampai pemberhentian tidak hormat” terang Agustian.
Di tempat terpisah, “NS”, dihubungi awak medi via WhatsApp cellularnya soal laporan pengaduan yang disampaikan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Lebak, dirinya hanya menjawab singkat.
“Waalaikumsallam, saya ada dirumah jam istirahat, nanti kalau sudah dirumah saya kabari” singkatnya. (Red)