Lebak, AktualBanten.Com – Seperti diberitakan sebelumnya, Dede Agus Fahmi, Warga Kabupaten Lebak, yang mengadukan istrinya “NS” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, ke Inspektorat Kabupaten Lebak, beberkan sejumlah fakta mencengangkan penyebab keduanya pisah rumah. Menurut Dede Agus Fahmi, dirinya memilih pisah rumah setelah mengetahui kelakuan istrinya yang dianggap tak mampu menjaga martabat dan kehormatannya.

“Semua bukti sudah saya kantongi, bukti percakapan “NS” dan selingkuhannya jelas sangat tak pantas, dan saya yakin semua suami di bumi belahan mana pun tak sudi jika mengetahui kelakuan istrinya berhubungan dengan pria lain yang diluar batas kewajaran” kata Dede Agus Fahmi, ditemui di seputaran alun-alun Rangkasbitung, Kamis, 01 Februari 2024.

Lebih lanjut, Dede Agus Fahmi mengungkap, pria selingkuhan “NS” diduga masih merupakan orang yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak.

“Yah, dari percakapan “NS” dengan pria selingkuhannya itu, saya menduga dia bekerja di salah satu Dinas, sebab dia menyebut nama DPMD dan Kecamatan, serta sosialisasi DD (Dana Desa) dan yang lebih parah, ada percakapan sex juga, yang jelas dari bukti percakapan itu, saya menduga keduanya sudah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri” beber Dede Agus Fahmi, dengan nada kesal dan berapi-api.

Disinggung soal tanggungjawabnya selaku ayah dari ketiga orang anaknya, Dede Agus Fahmi mengaku jika dirinya selama ini memperhatikan biaya sekolah mereka, meskipun menurutnya, akhir-akhir ini sulit menemui ketiganya.

“Ada ko buktinya, bahwa saya selaku orang tua, meskipun pisah rumah dengan istri, untuk biaya anak, saya tetap bertanggungjawab, khususnya biaya sekolah mereka, tetapi kenapa justru saya dan keluarga saya kesulitan buat menemui mereka, kan aneh jadinya, ada anak saya yang mengaku takut ketahuan sama ibunya jika bertemu dengan saya dan keluarga saya, sampai-sampai dia berkirim surat, karena dia tinggal di pondok pesantren” pungkasnya.

Dugaan perselingkuhan “NS”, oknum ASN yang bekerja pada Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Lebak ini, menimbulkan ragam komentar dari sejumlah pengurus Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak.

“Jika memang benar terbukti ada Oknum PNS yang bekerja di salah satu Dinas di Kabupaten Lebak melakukan pelanggaran, sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, terlebih terlibat kasus perselingkuhan, sebaiknya dipecat tidak hormat, sebab ini akan menjadi citra buruk dan mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak” kata Mamik Selamet, Kordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.

Sementara Arif Hidayat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, mengaku prihatin atas isu yang berkembang soal dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh “NS” ASN yang bekerja pada Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Lebak.

“Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, sudah seharusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya, apalagi, jika terbukti melakukan hubungan perselingkuhan dengan pria atau wanita lain, padahal terikat pernikahan, jelas hal ini tidak dibenarkan, baik secara aturan kenegaraan, maupun secara agama, serta adat istiadat dan budaya di kita” terang Arif Hidayat.

Tanggapan lainnya diungkap Yani, Ketua Ormas LMP Markas Anak Cabang (MAC) Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Biar semuanya jelas, Insya Allah, nanti dalam waktu dekat, kami secepatnya bersurat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, sebab jika isu-isu semacam ini dibiarkan, jelas mencoreng nama baik Pemkab Lebak, apalagi ini soal dugaan perselingkuhan ASN, kan memalukan, bila perlu, jika Pemkab Lebak tutup mata, kami pun akan menyampaikan orasi damai secara terbuka, agar publik tahu, sejauhmana penerapan disiplin ASN di Kabupaten Lebak” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *