TANGERANG, Aktualbanten.ID – Peredaran barang haram narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara tidak lepas dari bebasnya pemakaian alat komunikasi (Handphone) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas). seperti halnya yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Hal ini diungkapkan JN salah seorang mantan penghuni lapas yang baru saja keluar dari lapas tersebut. kuat dugaan pihak lapas kecolongan atau ada jual beli kebebasan didalam lapas. Sabtu 03 Februari 2024.
Warga binaan dilapas kelas IIA Tangerang menurut JN tak ubahnya seperti raja asalkan punya uang, bisnis jual beli kamar serta posisi penting didalam lapas menjadi ladang subur karena adanya celah yang dengan mudah diterobos para mafia yang berada didalam penjara. Suap menyuap menjadi hal biasa terjadi dilapas ini tidak lepas dari kebobrokan mental oknum petugas yang ada disana.
“Saya tau persis WBP yang berinisial IR dan bule dengan mudah menjalankan aksinya sebagai jaringan narkoba didalam lapas, mereka leluasa bertransaksi dan komunikasi lewat handphone mengatur diluar penjara, tanpa ada kerjasama dan suap mana bisa dilakukan bang, namanya orang dirampas kemerdekaanya dan berada didalam lapas mana mungkin bisa ngatur didalam penjara,” ungkapnya.
Terpisah, ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Abdul Kabir Albantani menyikapi persoalan bebasnya pemakaian alat komunikasi (Handphone) didalam lapas sudah menjadi rahasia umum dan sering diungkap oleh berbagai media, tapi anehnya yang terjadi di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang seperti dibiarkan oleh kemenhumham RI dan semakin menjadi – jadi.
“Belum lama ini kita mendengar kesaksian Alvin Lim pengacara yang menjadi korban kriminalisasi di youtubenya, ia dengan gamblang membeberkan kebobrokan yang terjadi di lapas cipinang, asal ada uang sogokan ke sipir semua bisa diatur. Apalagi HP sudah menjadi barang lumrah ada disana, peredaran narkoba dan keluar masuk barang haram tersebut dengan mudah bisa dikendalikan dari dalam lapas, ini membuktikan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap oknum – oknum pegawai nakal yang ada dilingkungan Lapas,” pungkasnya. (Red)