LEBAK, AktualBanten.ID – Maraknya pemasangan jaringan Wifi di Wilayah Kecamatan Bojongmanik, ditemukan hampir disetiap titik ruas jalan. Bahkan dibeberapa tiang listrik pun nampak pemasangan sejumlah perangkat Wifi yang diduga tidak sesuai aturan. Hal ini disikapi Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.
“Hasil monitoring kami, terdapat beberapa perangkat Wifi yang digantung ditiang listrik milik PLN, Jelas secara kasat mata hal itu bisa berdampak kurang baik, sebab bukan hal mustahil ketika akan dilakukan perbaikan jaringan PLN atau tiang listrik, perangkat Wifi tersebut terkesan mengganggu dan ini jelas kami menduga inprosedural, karena tidak sesuai SOP yang semestinya” kata Mamik Selamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Sabtu, 10 Februari 2024.
Masih kata Mamik, seharusnya pemasangan perangkat Wifi tersebut ditempatkan pada tiang jaringan yang seharusnya.
“Ya seharusnya mereka punya jaringan dan tiang sendiri, kalo mereka berizin, tentunya ada standar prosedur yang harus diperhatikan, terutama soal resiko yang mungkin saja bisa terjadi, akibat perangkat yang dipasang disembarang tempat, banyak jaringan Wifi milik beberapa provider, mereka memiliki jaringan dan tiang sendiri, namun ada juga yang malah numpang di tiang listrik milik PLN, ini kan kacau” lanjut Mamik.
Dalam waktu dekat ini kata Mamik, pihaknya akan segera bersurat pada instansi berwenang, agar pemasangan jaringan Wifi yang diduga tidak sesuai aturan ini, segera ditertibkan.
“Insya Allah secepatnya kami akan segera bersurat, agar segera ditindak, baik pemasangan jaringan yang numpang di tiang listrik, maupun penggunaan Wifi yang diperjualbelikan dengan sistem Voucher, sementara perizinannya juga mereka harus jelas, baik izin usaha perdagangan, maupun izin-izin lainnya” pungkasnya.
Hasil pantauan Awak Media di Wilayah Kecamatan Bojongmanik, terdapat perangkat Wifi yang dipasang ditiang listrik, diantaranya berada di sepanjang jalan Desa Harjawana, Desa Kadurahayu, dan beberapa Desa lainnya di Kabupaten Lebak. (M.Faqih)