LEBAK, AktualBanten.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku leading sektor perparkiran yang ada di pasar rangkasbitung harus mengevaluasi pengelolaan parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Pasalnya dugaan markup hasil penjualan karcis jasa parkir yang melebihi nilai yang harus dibayarkan yakni Rp 500 rupiah tidak jelas kemana juntrungnya. Aktivis Sosial Kabupaten Lebak Soroti tajam persoalan ini. Senin 12 Februari 2024.
Egi, salah seorang aktivis sosial dan salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan setiap pembayaran jasa parkir di pasar Rangkasbitung. Menurut Egi, bukan persoalan nilai uang Rp 500 rupiahnya yang tidak dikembalikan, tetapi kuantitas pemakai jasa parkir yang datang ke pasar rangkasbitung setiap harinya bila dihitung itu jumlahnya sangat banyak bahkan bisa mencapai ribuan setiap harinya dan nilai rupiahnya jadi sangat besar. Ia juga mempersoalkan kemana juntrungnya uang lebih dari pembayaran karcis tersebut.
“Saya tidak akan mengkritisi hal ini kalau saya tidak mengalaminya secara langsung, sudah sekitar 9 kali saya memakai jasa parkir yang ada di pasar Rangkasbitung, dan masih tetap seperti itu, setiap kali bayar parkir selalu saja ada alasan tidak ada kembalian Rp 500 rupiahnya itu kan jadinya lebih dari yang seharusnya dibayarkan. Misalnya saya berada disana 5 jam yang seharusnya bayar Rp 4500 karena tidak ada kembalian dari uang yang saya sodorkan Rp 5000 maka nilainya jadi bertambah dari yang seharusnya. Yang jadi pertanyaan saya masa iya sih setiap kali seperti itu apa mereka tidak mempersiapkan uang receh dengan nilai Rp 500 rupiah lalu kemana uang kelebihan tersebut masuknya?,” beber Egi.
Masih menurut Egi, evaluasi itu harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya soal uang kembalian parkir Rp 500 rupiah saja, karena persoalan lain juga sebenarnya kerap kali menjadi msalah, misalnya adanya palang pintu masuk yang rusak dan tidak mengeluarkan karcis tetapi tetap bisa masuk dan ketika keluar dimintai jasa parkirnya oleh petugas. “Nah yang seperti ini kemana masuknya uang tersebut, kalau masuk kantong itu markup loh dan masuk tipikor,” imbuh Egi.
Menyusul adanya pengaduan dari warga, redaksi media ini mencoba mengkonfirmasi Jenal yang diketahui sebagai penanggung jawab parkiran pasar rangkasbitung. Namun sayangnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya jenal tidak mau menjawabnya, begitu juga ketika menghubungi Adi selaku pihak perusahaan penyedia jasa parkiran (Pihak ketiga-Red) untuk dikonfirmasi, Adi tidak menjawab konfirmasi terkait validasi informasi yang didapat awak media dari warga tersebut.
Seperti diketahui, pengelolaan perparkiran sebagai penerimaan kas daerah untuk wilayah pasar Rangkasbitung dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, dan penanggung jawabnya adalah bidang perdagangan. Namun sayangnya ketika ditanyakan persoalan ini kepada Bidangnya, Ahyani selaku Kepala Bidang tidak menjawab dan memilih bungkam saat dimintai tanggapannya. (Red)