JAKARTA, AktualBanten. ID – Kasus KSP SB dengan boss Iwan Setiawan sudah diputus di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan TOLAK Kasasi. Dengan ditolaknya kasasi MA maka yang akan berlaku saat ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi.

Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH mengapresiasi Jajaran Mahkamah Agung atas ditolaknya Kasasi Boss KSP SB yang sudah merugikan banyak korban. “Mahkamah Agung masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya Korban KSP SB. Terima kasih para majelis hakim.”

Pestauli juga menerangkan bahwa setelah kluarnya putusan yang MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB yang mana kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya. “Kami akan segera mengurus Aset Sitaan, sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Tinggi.”

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *