SERANG, AktualBanten.Id – Merebaknya isu pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai BST yang viral di media online, diduga dilakukan oleh oknum ketua RT 04 Kampung Cicalung dan RT 05/06 Kampung Babakan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di Desa Jawilan ternyata hanya miskomunikasi antara staf Desa yang bertugas memegang kupon zakat dan para ketua RT. Rabu 20 Maret 2024.
Hal ini seperti dituturkan oleh Kepala Desa Jawilan Sukar ketika dikonfirmasi media ini (20/3/24) usai mengkroscek dan mengkronfrontir kebenaran isu yang sedang menjadi trending topik di tengah-tengah masyarakat ini.
“Jadi tadi saya sudah memanggil staf Desa dengan Para ketua RT untuk mendengar penjelasan dari mereka secara utuh, terus terang saya sangat kaget dengan adanya pemberitaan dari kawan kawan media terkait pemotongan BST, dan tadi sudah dijelaskan oleh staf desa bahwa ini hanya miskomunikasi saja, ” Ungkap Kades yang memulai karirnya dari Sekdes ini.
Ia juga menambahkan, sebelumnya ia memang memberikan intruksi kepada stafnya yang dipercaya memegang kupon Zakat untuk memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat melalui para ketua RT, bahwa bagi masyarakat yang ingin memberikan zakat fitrahnya ke Desa dipersilahkan secara sukarela.
“Tidak ada sepatah katapun dari saya sebagai kepala desa yang memerintahkan atau mengarahkan staf Desa atau ketua RT memotong dana bantuan BST hak keluarga penerima manfaat, intinya pemotongan itu tidak ada dan ini hanya miskomunikasi untuk sama – sama difahami secara utuh,” pungkas Kades Sukar.
Patut diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Sosial Tunai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM yang tersebar diseluruh Indonesia. (Red)