LEBAK, AktualBanten.Id – Lembaga Independent Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat BK-LSM Kabupaten Lebak, surati perusahaan pembiayaan FIF finance cabang rangkasbitung terkait viralnya pemberitaan wartawan asal Lebak yang sedang menjalankan tugas jurnalstiknya yang dianiaya sejumlah oknum debt colektor di Desa Munjul Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Kamis (22/03/24) yang lalu. 

Dalam surat berbentuk permohonan audensi yang ditujukan kepada pimpinan manajemen PT FIF cabang Rangkasbitung ini BK-LSM meminta penjelasan secara kongkrit kebocoran data konsumen yang terindikasi menjadi penyebab adanya upaya paksa penarikan unit kendaraan dijalan oleh oknum DC matel hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang dialami wartawan sekaligus salah satu pimpinan organisasi pers yang ada di Kabupaten Lebak. 

“Kami mengirimkan surat audensi ini sebagai bentuk solidaritas kami sebagai sesama aktivis yang ada di Kabupaten Lebak karena ada rekan kami yang diperlakukan semena – mena oleh DC yang mengaku suruhannya FIF. dalam surat tersebut kami meminta pihak manajemen FIF finance cabang Rangkasbitung bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait adanya dugaan kebocoran data konsumen yang harusnya tidak diberikan kepada pihak lain, selain itu ada beberapa pokok permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen lainnya yang terabaikan hingga berbuntut penarikan unit yang tentu merugikan masyarakat, ” ujar Mamik Selamet, koordinator BK-LSM Lebak. 

Lebih jauh Mamik berharap, pihak manajemen FIF cabang Rangkasbitung bisa menanggapi secara serius permohonan audensi ini karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang terancam, karena dalam pelaksanaannya DC yang sejatinya hanya sebagai Mitra kerja perusahaan finance FIF hanya untuk penagihan berubah menjadi Pemaksa konsumen agar mau ditarik kendaraannya karena bermasalah. Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Kemudian Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

“Sudah jelas kan sebenarnya aturannya,” pungkasnya. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *