LEBAK, AktualBanten. Id – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang sumber daya air (SDA) mulai melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur yang tersebar dibeberapa titik yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2024. Salahsatunya adalah pembangunan infrastruktur Pengamanan Sungai Dan Penanggulangan Bencana Alam Sungai Ciminyak yang berlokasi di Desa Mekar mulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Sabtu, 30 Maret 2024.
Paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Putra Cikal dan dimulai sejak tanggal 7 Maret 2024 dengan menelan anggaran Rp 1.379.535.400,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) ini, dalam memampangkan papan informasi sebagai pemenuhan informasi publik selayaknya ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat. Namun sayangnya ketika kami menyambangi lokasi kegiatan, papan informasi tersebut teronggok dibawah jembatan dan keberadaannya seperti tidak berarti karena fungsi dan perannya yang terabaikan hingga menimbulkan kesan tidak penting. Padahal karena pemasangan papan proyek ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani mengaku sangat menyayangkan sikap para pengusaha yang mengabaikan dan menganggap sepele pentingnya pemasangan papan nama proyek minimal 2 buah yang ditempatkan ditempat strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan sebagai pemenuhan informasi publik.
“Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD sudah jelas yakni UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dikuatkan dengan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, malah dalam dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan,” terang Abdul Kabir.
Abdul Kabir menambahkan, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini yang kita bicarakan baru sebatas papan informasi, lalu bagaimana dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 5/2014 apakah diterapkan atau tidak dalam proyek ini, ini juga tidak kalah pentingnya karena menyangkut keselamatan para pekerja,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi ditempat terpisah, H. Ajat pimpinan CV Putra Cikal selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan infrastruktur perkuatan tebing di Desa Mekar Mulya ini ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa segala informasi teknis mengenai kegiatan ini ada di Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak dan mempersilahkan awak media untuk mempertanyakannya kesana.
“Informasi jelasnya terkait volume, panjang, lebar, dan tinggi bangunan ini ada di Dinas kang, silahkan tanyakan ke sana, untuk papan proyek itu mungkin belum sempat dipasang ditempat semestinya, nanti saya suruh pasang ke yang kerja dilapangan,”pungkasnya. (Red)