LEBAK, AktualBanten.id – Adanya Keputusan Kapolda Banten untuk menertibkan dan menghentikan sementara rentenir berkedok bank syariah atau koperasi simpan pinjam (Kosipa), rupanya belum cukup membuat usaha semacam ini menghentikan aktifitasnya terutama di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung, Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Jum’at 26 April 2024.
Padahal Polda Banten sudah menggandeng Bank Indonesia (BI) Cabang Banten dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikis habis usaha – usaha seperti ini agar tidak mengganggu kamtibmas diwilayah hukum Polda Banten. Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tidak berizin agar segera menutup usahanya.
“Jika masih ditemukan, kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan,” katanya dilansir dari kantor berita antara.
Sementara itu, Agus Kuncir tokoh pemuda Desa Rangkasbitung Timur mengaku warga masyarakat setempat merasa resah lantaran bank – bank gelap atau koperasi simpan pinjam tersebut masih leluasa beroperasi tanpa mengindahkan aturan hukum.
“Bank emok atau kosipa yang masih beroperasi seakan tidak mengindahkan keputusan Kapolda Banten, ini tentunya harus segera ada tindakan dari aparat penegak hukum, jangan sampai ada kesan mereka kebal hukum karena tidak ada tindakan yang tegas, padahal hampir disemua wilayah di Kabupaten Lebak dengan tegas menolak adanya kegiatan ini, selain meresahkan, dalam melakukan penagihan mereka itu tak ubahnya seperti perampok di siang bolong, memaksa dengan mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas diucapkan. tentunya saya atas nama tokoh pemuda dan masyarakat sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobra Banten DPC Kabupaten Lebak, menyatakan menolak segala bentuk usaha – usaha seperti ini,” ujar Agus Kuncir
Agus menambahkan, pihaknya bersama Warga dan tokoh Masyarakat Jaura sepakat untuk melakukan sosialisasi terkait aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kapolda Banten dengan memasang himbauan di setiap gang masuk kampung Jaura.
“Dan apabila masih ada yang beroperasi kami akan hentikan mereka dan mengusir mereka dari kampung ini,” tegas Agus Kuncir.
Senada diungkapkan salah satu warga masyarakat Kampung Jaura bernama RK (55), ia mengaku merasa keberatan ditengah ekonomi sulit seperti ini, pihak bank keliling melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Mereka menagihnya gak ada kata tempo, melakukan pemaksaan padahal kita bukan tidak mau bayar, memang saya akui saya punya hutang terhadap meraka karna kebutuhan saat itu tapi tidak harus seperti ini,” ucapnya.
Terpisah, ketika ditemui wartawan. Didi selaku Ketua RW (Rukun Warga ) Jaura 02 menjelaskan pihaknya akan segera merapatkan persoalan ini dengan seluruh komponen warga untuk mengambil langkah dan tindakan apa yang harus dilakukan.
“Kita lakukan bersama para ketua RT, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat beserta masyarakat di wilayah kami dan secepatnya kami merapatkan dengan semua unsur masyarakat terkait persoalan ini,” tutupnya. (Gus)