Lebak, AktualBanten. Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak gelar sosialisasi penentuan Syarat Minimal Dukungan dan sebaran Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024 di hotel Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang. Kamis 02 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini saat acara sosialisasi ini memaparkan, Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024, bahwasannya sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh undang – undang yakni memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” terangnya.
Dewi menambahkan, sosialisasi ini merupakan implementasi dari amanat undang – undang, untuk itu KPU Kabupaten Lebak dalam kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait diantaranya adalah, dari unsur pemerintahan Kabupaten, TNI dan Polri, Ormas/LSM, Organisasi Pers, dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lebak.
“Sosialisasi ini adalah rangkaian dari tahapan kegiatan KPU Lebak yakni penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Lebak yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan di tahun 2024,” pungkasnya. (Red)