Kota Tangerang, AktualBanten.com – Seorang pelapor delik perkara pasal 284 bernama Irwan Agusteno Neto warga Desa Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang mengeluhkan kinerja oknum anggota Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Kepada awak media, sebagai pelapor, Irwan mengaku kecewa lambatnya penanganan kasus hukum maupun tidak diberikannya surat bukti penyitaan Buku Nikah Oleh Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi.
“Oknum penyidik Reskrim yang menangani perkara pasal 284 sudah pindah di unit Reskrim lain dan tidak ada informasi pemberitahuan, sehingga saya pun kebingungan siapa yang harus dihubungi untuk menanyakan surat bukti penyitaan,” keluhnya, Selasa (14/5/2024).
Lanjut, dari awal pelaporan pada tanggal 05 September 2023, Satreskrim Unit Krimsus melalui piket jaga di Polres Metro Bekasi menerima laporan pengaduan dan penyerahan kedua tersangka Saryati Binti Samsuri dan Imansyah Bin Duki oleh unit Reskrim Polsek Cikarang.
Namun sama sekali tidak ada pergerakan untuk datang langsung olahTKP ke lokasi terjadinya tindak pidana perzinahan pasal 284 di Kp.Cikedoka, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pewarta : Irwan