LEBAK, AktualBanten.id – Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus dan Ujang Kosasih.S.H dari Firma Hukum UJK & PARTNERS yang selama ini berjuang membela hak hukum terdakwa berhasil meyakinkan hakim berdasar fakta persidangan, dan ahirnya para hakim
memvonis Terdakwa Bebas dari Segala Tuntutan Hukum.

Sidang putusan kasus penyerobotan lahan di desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung – Lebak Banten. dengan agenda sidang vonis terhadap terdakwa yaitu Jaro Iyas, RT,Juman dan Sanajaya,
Adapun putusan terhadap ketiganya, amar putusan dibacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades tersebut, dan RT Juman dinyatakan bersalah dan meyakinkan sehingga hakim mengambil pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dari dakwaan 1,2,3 dan 4 dinyatakan keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama enam (6) bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa Sanajaya yang merupakan Klien Adv-Ujang Kosasih.S.H di nyatakan tidak bersalah, dan divonis Bebas oleh majelis hakim.

Terkait vonis Enam bulan yang dijatuhkan kepada Iyas dan Juman,dalam berkas terpisah awak media, mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum keduanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung Kamis, 16/05/2024.

Ditanya apakah dirinya selaku kuasa hukum akan melakukan banding, Yudi menjawab itu semua sudah keputusan hakim.

“Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding,” katanya.

“Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut.”tambahnya.

“Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.”tutupnya.

“Sisi lain dari tim Kuasa Hukum Sanajaya, Ujang Kosasih.S.H menyampaikan sekaligus mewakili warga yang jadi korban pengusaha galian pasir,bahwa sejak ditahannya Sanajaya di polda banten sempat tidak percaya dengan yang namanya penegak hukum,alasannya karena Sanajaya sebagai pelapor dan korban, kok ditangkap oleh penyidik ditkrimum polda banten dan kejati Banten yang dituduh telah melakukan perusakan lahan dan penipuan serta penggelapan SHM milik Warga, tapi hari ini kami menemukan keadilan yang sejati, di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sanajaya layak disebut wakil tuhan,kami sangat bersyukur, karena klien kami SANAJAYA bebas dari segala tuntutan hukum, dan dinyatakan tidak bersalah,” ungkapnya.

Lanjut Advokat Asal Lebak ini ,”Ya inilah proses hukum yang disebut Adil,klo oknum penyidik ditkrimum polda banten menahan Sanajaya kerna ada surat perintah dari atasannya,nah tum media silahkan tanya tuh Dirkrimum polda banten terkait Sanajaya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diponis bebas,nanti padmsti ada jawaban dari beliau,terangnya,

Keluarga besar sanajaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim PH H. Rudi.S.H dan Ujang Kosasih.S.H serta Advokat lainya yang telah berjuang membela warga jayasari dengan ihklas dan tulus sehingga hari ini kami bisa berkumpul kembali setelah terpisah selama 4 bulan,terang keluarga Sanajaya,sambil terharu mengucapkan rasa syukur jeoada Alloh,

Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakang pihak Polda Banten.

“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memponis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.dan menahannya”ungkap Naga.

“Tapi saya tidak puas dengan Ponis yang dibjatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Ponis Enam bulan penjara, menurut saya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.”ujarnya.

“Ini yang lebih penting kang, hingga sekarang saya masih bertanya-tanya terhadap penegakan Jukum wilayah Kepolisian Polda Banten, jelas-jelas Mulyadi Jayabaya (JB) adalah aktor intelektual dari kasus Jayasari, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya.”tandas Naga.

“Selanjutnya saya menguji penegak hukum APH di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 mei 2024, saya sudah melaporkan lagi JB ke polres Lebak Naga.”tegasnya.
“Saya melaporkan JB atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Nuryadi, yang letak lahannya di hulu Cilalay Desa, Margatirta, Kecamatan Cimarga, dan 100 advokat /Kuasa Hukum sudah saya siapkan.’tutup naga. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *