TANGERANG, AktualBanten.id – Sebuah toko penjual obat ilegal berkedok toko kosmetik yang berada di kampung Rumpak Sinang, Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang membuat resah warga sekitar. pasalnya secara terang – terangan toko kosmetik tersebut ternyata menjual obat daftar G seperti eximer,tramadol, alphazolam, sanax, dan Riklona. Selasa 21 Mei 2024.
Klonopin atau riklona dikenal sebagai clonazepam, adalah obat penenang resep yang paling sering digunakan sebagai obat anti-kecemasan dan antikonvulsan. Klonopin termasuk dalam kelas obat yang sangat membuat kecanduan yang disebut benzodiazepin.
Dilansir dari situs resmi BNN Tangerang Selatan, menyalahgunakan klonopin untuk waktu lama dapat menyebabkan kerusakan otak, termasuk disorientasi dan kebingungan, gangguan penilaian dan pemikiran, masalah dengan kontrol impuls, kemampuan berpikir dan belajar yang buruk, kerusakan memori, kelemahan otot, perubahan suasana hati dan perilaku bermusuhan yang tidak menentu. Saking bahayanya obat keras ini, di apotek atau toko obat yang legal hanya akan diberikan apabila disertai dengan resep dokter.
Sekretaris Jenderal LSM KPKB Jhons Arieza Iskandar, SH menyebut kehadiran toko obat ilegal berkamuflase toko kosmetik diwilayahnya ini, sangat menggangu dan membuat resah warga yang mempunyai anak – anak usia pancaroba, karena menurutnya riskan terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan hancurnya generasi muda.
“Selaku pengurus organisasi yang ada di wilayah ini, saya mengecam keras toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas bahkan kalau perlu kita penjarakan, termasuk pengusaha/pemiliknya dan dalam waktu dekat saya akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk melaporkan salah satu Bos Obat bernama Muklis yang menurut pengakuan penjaga toko dan orang yang mengaku Lawyernya sebagai penanggung jawab sejumlah toko obat yang tersebar di wilayah Kota Tangerang,” terang Jhon.
Jhon juga menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini, akan merusak generasi muda Indonesia. “Bayangkan saja, dengan harga yang relatif murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah. Untuk itu kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian beserta Dinas terkait segera melakukan tindakan kongkrit agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan di wilayah ini, kalau ternyata tidak ada tindakan maka kami akan melakukan aksi ke Mapolres Tangerang Kota agar segera ada tindakan,” pungkas Sekjen KPKB Jhon Arieza Iskandar. (Red)