Lebak, AktualBanten.id – Sejumlah Warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, mengeluh saat ditemui awak Media dan LSM Kabupaten Lebak.
Pasalnya, meski mereka memiliki buku tabungan dan KKS, namun warga mengaku sudah dua tahun ini, mereka tidak mendapatkan bantuan sosial apa pun, bahkan seorang diantaranya mengaku Kartu BPJS nya pun sudah tak berfungsi. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Kabupaten Lebak, Minggu, 09 Juni 2024.
“Insya Allah, Senin ini, kami melayangkan surat audiensi kepada Sekda Lebak dan pihak-pihak terkait lainnya, soal penghapusan DTKS sejumlah warga pemegang KKS, dimana penghapusan tersebut diduga tidak jelas, bahkan yang lebih parah, Kartu BPJS nya pun sudah dinonaktifkan,” kata Mamik Slamet.
Masih menurut Mamik Slamet, seharusnya Pemerintah, baik Pemkab Lebak, maupun Pemerintahan Kecamatan dan Desa, mensosialisasikan alasan penghapusan warga sebagai penerima program, sehingga hal ini tidak menimbulkan pertanyaan di Masyarakat.
“Kami sudah mendatangi warga, menampung keluhan mereka, dan kami juga sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Desa dan Kasi Ekbangkesra Desa, terapi mereka tak merespon konfirmasi yang kami sampaikan, sehingga kami bersurat secara formal, agar permasalahan tersebut menjadi terang-benderang tentunyatentunya,” lanjut Mamik Slamet.
Mamik Slamet nenyebut sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terbukti memanipulasi data fakir miskin, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
“Setidaknya warga yang saya temui ada sekitar enam orang pemegang KKS Bansos PKH, baik lansia maupun masih punya tanggungan sekolah, dan jika terbukti adanya manipulasi data pada DTKS, mengacu pada UU nomor 13tahun 2011, sanksinya jelas, ada ancaman pidana dan denda” pungkasnya. (Tim)