LEBAK, AktualBanten.id – Keluarga Korban dugaan penyebaran gambar atau foto tidak senonoh (pornografi) warga Kecamatan Cibadak, yang dilaporkan ke unit satreskrim polres Lebak pertanyakan penanganan kasusnya yang dinilai mandek karena sampai saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas. Kamis 19 September 2024.
Pernyataan tersebut dikemukakan Bibi korban diketahui bernama Seli kepada awak media ini di rumahnya Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
“Sudah hampir satu bulan sejak laporan ke pihak kepolisian polres Lebak baru ada surat panggilan kepada ke 3 orang yang dilaporkan itupun sifatnya undangan klarifikasi,” beber Seli.
Sebagai keluarga korban, dirinya mengaku prihatin dengan keadaan psikologis korban yang terganggu paska penyebaran foto – foto dirinya yang dinilai sangat privasi.
“Kasian pak sejak kejadian tersebut sikapnya jadi murung karena terus memikirkan peristiwa itu, kok pelakunya masih belum ditangkap,” imbuh Sela.
Sementara itu berdasarkan surat undangan permohonan klarifikasi yang ditayangkan pihak kepolisian polres Lebak kepada ketiga terduga pelaku, diketahui bahwa laporan bernomor R/Li-217/VIII/2024/Reskrim tanggal 1 Agustus 2024 tersebut masih bersifat laporan informasi, dimana menurut praktisi hukum Ujang Kosasih, SH kepolisian dinilai sangat berhati – hati dalam menangani kasus ini karena kemungkinan berbagai pertimbangan para penyidik dalam menyikapi kasus ini.
“Intinya begini, kepolisian tidak akan berani memanggil terlapor dengan surat panggilan saksi kalau bentuk laporannya masih laporan informasi, yang bisa dilakukan ya seperti itu surat undangan klarifikasi, kecuali laporannya ditingkatkan atau dirubah dengan Laporan Polisi atau biasa kita kenal dengan LP. Saran saya coba komunikasikan dengan penyidik kalau memang mau adanya tindakan hukum,” pungkas Ujang Kosasih SH pengacara asli Lebak ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait kasus ini. (red)