0-0x0-0-0#

SERANG, AktualBanten.id – Sebuah perusahaan alat berat jenis “Crane” tanpa nama alias siluman, mendirikan gudang penyimpanan alatnya di Kampung Curugsari RT 023/005 Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten, diduga tidak memiliki perizinan yang cukup. Baik secara prinsif kepada masyarakat sekitar dan pemerintah setempat (Desa) maupun pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Serang. Sabtu 02 November 2024.

Hal ini terungkap setelah Ketua tim investigasi dan pemantau independent Masyarakat Peduli Pembangunan Wilayah Banten (MPPWB) Abdul Kabir Albantani menanyakan langsung kepada Kepala Desa Cemplang Agustani melalui saluran whatappsnya (02/11/24). “Belum ada izin itu ke Desa kang,” terang Agustani.

Lebih jauh Abdul Kabir Albantani mengatakan, bila memang dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Desa Cemplang itu benar, maka siapapun yang mendirikan gudang tanpa disertai tanda daftar sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.

“Kalau ada perusahaan yang mendirikan gudang tanpa mengikuti aturan atau Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, maka Satpol PP  Kecamatan Jawilan sebagai penegak perda harus berani membongkarnya karena jelas – jelas sudah mengangkangi aturan Pemerintah Daerah,” ucap Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Banten ini.

Dilain pihak, salah seorang warga masyarakat Kampung Curugsari sebut saja Udin Petot (40) bukan nama sebenarnya, menjelaskan. Keberadaan tempat penyimpanan alat berat tersebut (Gudang-red) baru berdiri sekitar 2 hari lalu dan belum bersifat permanen hanya dipagari dengan anyaman bambu saja tetapi menurut penuturan Udin Petot, selain masalah izin ke masyarakat sekitar yang tidak ada, bangunan non permanen tersebut berdiri diatas tanah milik orang lain dan berpotensi merusak jalan milik pemda Kabupaten Serang.

“Tidak hanya itu saja, keberadaan bangunan itu juga bisa menyebabkan banjir ketika datang hujan apalagi saat ini udah masanya musim penghujan tiba karena aliran air tertutup batu belah yang diurugkan buat jalan masuk kendaraan ke dalam lokasi gudang, belum lagi nanti jalan juga akan rusak karena tonase alat tersebut kan tergolong tinggi,” imbuh Udin.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya berinisial AEM, bahwa keberadaan gudang atau tempat transit alat berat tersebut sama sekali tidak diketahui warga Kampung Curugsari. Padahal Kampung ini juga ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang notabene refresentasi dari pembuat perda.

“Aneh ya seperti tidak dianggap masyarakat kampung ini sama oknum pengusaha tersebut, yang jelas masyarakat disini merasa keberatan kalau ada usaha yang tidak mengindahkan tatakrama dan etika kepada masyarakat disini, apalagi tidak mengikuti aturan pemerintah daerah ini artinya kan mereka menghidari pajak dan ini sangat merugikan pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *