LEBAK, AktualBanten.id – Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak menyampaikan seruan tengat waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur Banten, bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, hingga tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 Wib. Dengan menyertakan alasan sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap

3. Tertimpa bencana alam

4. Menjalani tahanan dirumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi info pelayanan di sekretariat PPS dan PPK atau KPUD Kabupaten Lebak. Waktu pelayanan pukul 08.00 – 23.59 Wib.

“Ayo datang ke TPS tanggal 27 November 2024, suara anda menentukan masa depan bangsa” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *