LEBAK, BeritaKilat.com – Bersama Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pengurus cabang Kabupaten Lebak, melakukan audiensi dan klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, terkait adanya berita miring yang viral di sejumlah media online soal program irigasi dan perpompaan di Kecamatan Maja. Kamis 28 November 2924.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat, melalui Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (P4) Itan Oktarianto, menjelaskan. Persoalan yang terjadi di Kecamatan Maja sebenarnya tidak seperti yang diberitakan beberapa media kemarin. Faktanya adalah kesalahpahaman terkait hutang piutang kelompok dengan seseorang dan yang di framing itu korluhnya.
“Saya sendiri sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mencari fakta terkait persoalan itu, saya temui juga para kelompok tani yang ada disana dan hasilnya itu yang tadi saya sampaikan, dan saya pastikan tidak ada pungli disana yang ada adalah persoalan antar kelompok dengan seseorang,” ungkap Itan.
Seperti diketahui, persoalan dugaan adanya pungli sebesar 10 juta per kelompok tani di kecamatan Maja tersebut, bermula dari adanya pengakuan dari salah satu Ketua kelompok tani penerima manfaat dari program IRPOM serapan anggaran TA. 2024 dinas pertanian Kabupaten Lebak. Hingga akhirnya dilaporkan ke APH oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.
Namun demikian, Kabid P4 Itan Oktarianto mengatakan, pihaknya sebagai leading sektor yang membidangi program tersebut, sangat menghargai proses hukum dan pelaporan oleh salah satu LSM ke Aparat Penegak Hukum.
“Terkait pelaporan yang katanya sudah ditangani oleh APH kami sangat menghargainya, karena kami menganggap itu sebagai salah satu bentuk kritik dan kepedulian kawan-kawan LSM dan wartawan kepada kami, Mari kita kawal bersama – sama sehingga program ini berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (Red)